BREAKING NEWS

BTT Rp3,36 M untuk 13.186 Tas-Buku SD Disorot: Tanpa NHR Inspektorat, Publik Desak Kajari Bongkar Dugaan Pelanggaran

CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA, 15 April 2026 – Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali mengemuka. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada pengadaan 13.186 tas dan buku tulis untuk siswa SD di Kota Langsa yang diduga dibiayai dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp3,36 miliar tanpa kejelasan prosedur krusial.

Informasi yang beredar menyebutkan, pencairan dana BTT tersebut dilakukan atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kepada Wali Kota. Namun, langkah itu justru memantik kontroversi karena dinilai bertabrakan langsung dengan regulasi yang berlaku.

Mengacu pada Permendagri 77 Tahun 2020, khususnya Pasal 55 ayat (2), pencairan BTT wajib didahului dengan pertimbangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam bentuk Nota Hasil Reviu (NHR) dari Inspektorat. NHR tersebut menjadi dasar sah atau tidaknya penggunaan dana darurat, dengan status tegas: “layak” atau “tidak layak”.

Masalahnya, hingga kini publik belum pernah melihat dokumen NHR dari Inspektorat Kota Langsa terkait proyek tersebut. Jika benar NHR tidak pernah ada, maka pencairan dana BTT itu bukan sekadar cacat administrasi, melainkan berpotensi melanggar prosedur secara serius.

Lebih jauh, sumber data yang digunakan juga menjadi tanda tanya besar. Jika pengadaan mengacu pada data Dapodik, maka jelas tidak memenuhi unsur kedaruratan. Artinya, penggunaan BTT dalam konteks ini patut diduga sebagai bentuk penyimpangan dari peruntukannya.

Sebaliknya, jika dalihnya menggunakan data BPBD, maka seharusnya ada dokumen pendukung berupa SK Tanggap Darurat dari Wali Kota serta kaji cepat dari BPBD. Ironisnya, hingga saat ini, tidak satu pun dokumen tersebut dipublikasikan ke ruang publik.

Di sisi lain, penunjukan pihak pelaksana, yakni CV Jaya Plaksana Pratama, juga belum memiliki kejelasan transparansi. Publik mempertanyakan mekanisme penunjukan apakah melalui prosedur resmi atau justru sarat kepentingan.

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa dana BTT digunakan untuk menutupi belanja rutin yang seharusnya tidak masuk kategori darurat. Jika terbukti, maka bukan hanya potensi kerugian negara yang mengintai, tetapi juga indikasi maladministrasi yang serius di tubuh Disdikbud hingga Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Desakan pun menguat. Publik kini menaruh harapan besar pada Kejaksaan Negeri Kota Langsa untuk turun tangan. Audit menyeluruh diminta segera dilakukan guna mengurai benang kusut yang kian liar.

Tiga hal mendesak untuk dibongkar: legalitas penggunaan BTT, keabsahan data penerima, serta transparansi proses pengadaan. Tanpa itu, kasus ini hanya akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat, BPKD, maupun Disdikbud Kota Langsa. Tim redaksi menyatakan akan segera melayangkan surat konfirmasi untuk memastikan kebenaran dan akuntabilitas di balik proyek yang kini menjadi sorotan tajam publik tersebut.


Pewarta  : Hendrik (Kaperwil Aceh)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image