BREAKING NEWS

Aroma Busuk Birokrasi Medan: "Hak Pensiun Duda ASN Menguap, Negara Seolah Tutup Mata"

CYBERKRIMINAL.COM, MEDAN — Dugaan pembiaran terhadap hak pensiun kembali mencoreng wajah birokrasi di Kota Medan. Seorang warga bernama Jawasdin Marpaung hingga kini belum juga menerima hak pensiun sebagai duda dari almarhumah istrinya, meski telah menunggu selama hampir tiga tahun sejak meninggalnya sang istri yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui kuasa hukumnya, Suharto Butarbutar, SH., MH., yang berkantor di Jalan Raya Menteng Gang Perbatasan No.17 Medan, menegaskan bahwa kliennya telah menempuh berbagai upaya administratif. Bahkan, surat resmi telah dilayangkan kepada instansi terkait sejak 21 Oktober 2025 dan diterima pada 24 Oktober 2025. Namun ironisnya, hingga enam bulan berlalu, tidak ada satu pun tanggapan yang diberikan oleh pihak yang berwenang.

“Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut hak dasar dan hak azasi manusia. Klien kami adalah suami sah dari almarhumah Lisbet Situmorang, seorang ASN yang telah mengabdikan dirinya di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Medan,” tegas Suharto dengan nada keras.

Diketahui, almarhumah Lisbet Situmorang merupakan seorang Nutrisionis Penyelia yang bertugas di Puskesmas Kampung Baru, Kota Medan. Ia meninggal dunia pada 24 April 2023 di Rumah Sakit Granmed dan telah memiliki dokumen resmi berupa Surat Keterangan Kematian serta Akta Kematian yang sah secara hukum. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pengabaian terhadap hak pensiun yang seharusnya otomatis diberikan kepada ahli waris, dalam hal ini suami almarhumah,Senin (13/4/2026).

Lebih jauh, pihak kuasa hukum menilai sikap diam Dinas Kesehatan Kota Medan sebagai bentuk ketidakseriusan bahkan terkesan sengaja mengabaikan kewajiban negara terhadap warganya. Tidak hanya itu, lambannya penanganan ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola administrasi ASN, khususnya terkait hak jaminan sosial pasca kematian.

“Selama tiga tahun klien kami dipaksa berjuang sendiri mengurus haknya. Ini jelas mencederai rasa keadilan. Jika terus dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” lanjutnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di hadapan awak media, Kuasa Hukum Suharto Butarbutar, SH., MH. dengan nada tinggi menegaskan, “Kami tidak butuh janji, kami tidak butuh alasan. Yang kami tuntut adalah tindakan nyata. Sudah tiga tahun hak klien kami ditahan tanpa kejelasan. Ini bukan kelalaian biasa, ini bentuk nyata pengabaian hak warga negara. Kami sudah bersurat resmi, kami sudah menunggu, tapi yang kami terima hanya diam. Pertanyaannya sederhana, apa yang sebenarnya disembunyikan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan?”

Dalam kesempatan yang sama, Jawasdin Marpaung selaku suami dari almarhumah Lisbet br. Situmorang AMG turut menyampaikan harapannya secara langsung. Dengan suara bergetar namun tegas, ia meminta perhatian serius dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, serta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. “Saya hanya menuntut hak yang seharusnya saya terima sebagai suami dari almarhumah. Sudah tiga tahun saya berjuang, dari sejak istri saya meninggal sampai hari ini, tapi tidak ada kejelasan. Saya mohon kepada Bapak Wali Kota dan Bapak Gubernur, tolong lihat persoalan ini dan berikan jalan keluar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perjuangannya bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak hidup dan keadilan sebagai ahli waris yang sah. “Ini hak saya sebagai penerima santunan pensiun dari istri saya yang telah mengabdi sebagai ASN. Kalau sampai hari ini masih juga tidak diberikan, lalu kami harus mengadu ke mana lagi? Jangan sampai rakyat kecil dipaksa terus menunggu tanpa kepastian,” tegasnya, memperlihatkan kekecewaan mendalam atas lambannya respons dari pihak terkait.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image