BREAKING NEWS

30 Tahun Otonomi Daerah, Jalan Menuju SMKN 6 Langsa Masih Menganga, Siswa Terancam Tergelincir. Otda: Jalan Kota Urusan Wajib Pemko

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Semangat otonomi daerah yang sudah 30 tahun berjalan seakan belum menyentuh akses pendidikan di Kota Langsa. Hasil pantauan tim investigasi di SMKN 6 Kota Langsa, Sabtu 25 April 2026, menunjukkan jalan masuk sekolah di kawasan Perumnas Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, menuai sorotan publik. 


Kondisi jalan berlubang, menganga, dan licin saat hujan. Siswa-siswi terpaksa melintasi di kubangan air dan tanah becek setiap berangkat dan pulang sekolah. dibeberapa titik bahkan membahayakan siswa siswi Sekolah. 


Desakan tidak berhenti sampai disitu, otonomi daerah artinya Pemko Langsa diberi hak dan kewajiban mengurus rumah tangganya sendiri. Jalan kota rusak bertahun-tahun, artinya otonomi belum berjalan untuk pendidikan,” kata warga lainnya, ketika ditemui pihak media. 



Merujuk *UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*, urusan pekerjaan umum termasuk jalan kota merupakan urusan wajib pemerintah kabupaten/kota. *Pasal 12 ayat 1* menegaskan Pemko bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan di wilayahnya.

Ironisnya, sejak SMKN 6 Kota Langsa berdiri hingga kini, jalan akses utama belum pernah tersentuh perbaikan. Padahal, *UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 11* mewajibkan pemerintah daerah memberikan layanan dan kemudahan demi terselenggaranya pendidikan bermutu.



Tim investigasi mencatat sedikitnya 5 titik lubang yang menganga diperkirakan sepanjang 150 meter jalan menuju SMKN 6. Saat hujan, lubang tertutup air dan tidak terlihat. Beberapa siswa mengaku pernah tergelincir. menurut RN, siswa seringkali tergelincir disaat melintas jalan tersebut. 



*Standar Sarana Dilanggar*  
Kondisi itu bertentangan dengan *PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 34* dan *Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023* yang mewajibkan akses jalan menuju sekolah dalam kondisi aman dan tidak membahayakan peserta didik.

RN " menambahkan, mayoritas siswa SMKN 6 adalah anak Kota Langsa. “Kalau anak sendiri sekolah di jalan seperti ini, di mana wujud otonomi daerah? Otda bukan cuma seremonial tiap 25 April,” tegasnya RN. 


Meski SMA/SMK berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, perbaikan jalan kota tetap tanggung jawab Pemko Langsa melalui Dinas PUPR. Publik mendesak Walikota Langsa memerintahkan PUPR segera menambal jalan berlubang sebelum ada korban bertajuhan.


Tim investigasi sebelumnya telah mengirimkan tautan berita lewat kontak via whatsapp, kadis PUPR kota Langsa, namun tidak membawakan hasil. 


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Langsa belum memberikan tanggapan terkait rencana perbaikan jalan menuju SMKN 6. sehingga berita ini diterbitkSekolah, Selasa 28 April 2026) 




Tim investigasi Cyber kriminal Com, 
Hendrick Kaperwil Aceh.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image