BREAKING NEWS

Pelapor Nilai Klarifikasi Dumas di Polda Jatim Tak Proporsional, Dugaan Intimidasi Mencuat

CYBERKRIMINAL.COM, SURABAYA — Kinerja Subbidpaminal Bidpropam Polda Jawa Timur yang selama ini dikenal menjalankan fungsi pengamanan internal, penegakan disiplin, serta penanganan pelanggaran anggota, kini menjadi perhatian dalam salah satu penanganan laporan masyarakat (dumas).

Perhatian tersebut muncul terkait proses klarifikasi atas laporan dugaan kurang profesionalnya oknum anggota Polres Bangkalan. Klarifikasi tersebut dilakukan oleh penyelidik Ipda Prima Layli Widiastutik, S.H., selaku Panit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim.

Seorang pelapor berinisial AR menyampaikan pengalamannya saat memenuhi undangan klarifikasi. Ia mengaku merasa kurang nyaman dengan pendekatan yang dilakukan selama proses berlangsung.

Menurut AR, dalam proses tersebut sempat disampaikan pandangan terkait posisi pelapor yang berasal dari organisasi masyarakat (ormas).

“Ormas tidak layak melakukan klarifikasi terkait ketidakprofesionalan kinerja oknum polisi,” ujar AR menirukan pernyataan yang ia dengar saat proses klarifikasi, Senin (30/03/2026).

Selain itu, AR juga menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan sejumlah pertanyaan yang menurutnya cukup intens. Ia menilai proses tersebut belum sepenuhnya berfokus pada pendalaman substansi laporan.

“Bukan memastikan kebenaran laporan, hoaks atau tidak, tapi justru mencecar pelapor seperti ingin mencari celah tertentu,” ungkapnya.

Atas pengalaman tersebut, AR memilih untuk tidak melanjutkan proses hingga penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bentuk keberatan.

Menanggapi hal ini, Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA selaku Pembina LSM LASBANDRA menyampaikan pandangannya. Ia menekankan pentingnya proses klarifikasi yang dilakukan secara profesional dan proporsional.

“Proses klarifikasi sebaiknya dilaksanakan secara objektif dan tetap menghormati posisi pelapor. Fokus utama adalah pada substansi laporan yang disampaikan. Kami berharap setiap penanganan laporan masyarakat dapat berjalan dengan menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Rizal di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2026).

Adapun proses klarifikasi tersebut dilakukan berdasarkan undangan resmi nomor: B/Und-372/III/RES.1.24./2026/Bidpropam Polda Jatim yang ditandatangani secara elektronik atas nama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur oleh Ps Kabidpropam Komisaris Besar Polisi Iman Setiawan, S.I.K.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai hal tersebut. (Tim)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image