Ahmad Yani Ketua PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMPN 18 ke Aparat Penegak Hukum
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, PESAWARAN - Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 18 Pesawaran kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.
Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pesawaran secara resmi melaporkan oknum Kepala Sekolah SMPN 18 Pesawaran ke Kejaksaan Negeri Pesawaran, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, serta Polres Pesawaran pada Senin (02/03/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2025 yang diduga kuat terjadi praktik mark up pada sejumlah pos kegiatan.
Ketua PWRI Pesawaran, Ahmad Yani, didampingi jajaran pengurus menyampaikan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil kajian dokumen penggunaan dana BOS serta investigasi langsung di lapangan yang menemukan sejumlah kejanggalan, terutama pada kondisi fisik bangunan sekolah.
“Ada tiga pos anggaran yang kami laporkan karena diduga terjadi mark up pada tahun 2025,” ujar Ahmad Yani.
Adapun rincian anggaran yang menjadi sorotan antara lain:
1. Pengembangan Perpustakaan
Tahap 1: Rp60.024.800,00
Tahap 2: Rp60.729.200,00
Diduga terdapat mark up harga buku serta pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
2. Administrasi Kegiatan Sekolah
Tahap 1: Rp92.966.800,00
Tahap 2: Rp90.635.900,00
Anggaran ini diduga tidak sebanding dengan realisasi administrasi kegiatan sekolah di lapangan.
3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Tahap 1: Rp76.405.000,00
Tahap 2: Rp75.585.400,00
Diduga terjadi mark up dalam penggunaan dana perawatan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan sekolah.
Dari hasil investigasi yang dilakukan tim PWRI, ditemukan sejumlah fasilitas sekolah dalam kondisi kurang terawat.
Beberapa ruang kelas mengalami kerusakan pada bagian plafon, cat dinding yang mengelupas, pintu yang berlubang atau rapuh, keramik lantai yang terlepas, hingga fasilitas WC yang rusak dan terkesan dibiarkan tanpa perbaikan.
“Padahal setiap tahun dana BOS terus dianggarkan, termasuk untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegas Yani.
Menurutnya, sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran, PWRI merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan dugaan tersebut agar aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara objektif dan profesional.
Laporan hasil investigasi beserta dokumen pendukung telah diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pesawaran, serta ditembuskan ke Dinas Pendidikan dan Polres Pesawaran.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, demi menegakkan supremasi hukum di wilayah Pesawaran,” tambahnya.
Sebelumnya, media RadarCyberNusantara.id yang merupakan anggota PWRI Pesawaran juga telah memberitakan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS di SMPN 18 Pesawaran yang berlokasi di Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon. Sorotan publik juga mengarah pada lemahnya pengawasan dari pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, yang dinilai berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala SMPN 18 Pesawaran, Sri Astuti, tidak berada di kantor karena sedang melaksanakan dinas luar.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Sri Haryati, menyampaikan bahwa dirinya tidak memahami secara rinci penggunaan dana BOS karena menjadi kewenangan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana yang disebut telah dimutasi menjadi kepala sekolah di tempat lain.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum guna memastikan apakah pengelolaan dana BOS di SMPN 18 Pesawaran telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat unsur pelanggaran hukum(RM)




