Polsek Tamalate Digugat Terkait Kasus yang Didampingi Kuasa Hukum Rahmat Hidayat Amahoru
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR, Senin 1 Desember 2025 Polsek Tamalate menghadapi gugatan terkait penanganan sebuah kasus yang didampingi oleh Rahmat Hidayat Amahoru, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Syaharuddin Daeng Sitaba. Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan Nomor Perkara: 45/Pid.Pra/2025/PN Mks yang rencana akan di gelar persidang pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 jam 09 di ruang Sidang Prof OEMAR SENO ADJI.SH
Gugatan ini diajukan dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik, serta Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 239/KMA/SK/8/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu secara Elektronik. Hal ini sejalan dengan penerapan aplikasi e-Berpadu (Berkas Pidana Terpadu) di seluruh pengadilan di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses peradilan pidana.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Tamalate terkait gugatan ini. Namun, Rahmat Hidayat Amahoru menyatakan bahwa gugatan ini diajukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus yang melibatkan kliennya. "Kami berharap melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel, keadilan dapat ditegakkan bagi klien kami," ujarnya.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Makassar. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat pentingnya isu transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.




