Kejari Pangkep Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pilkada 2024
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, PANGKEP, 01 November 2025 — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Kejari Pangkep) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KPU Pangkep Tahun 2024.
Ketiga tersangka yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkajene tersebut berasal dari internal KPU Pangkep, masing-masing:
1. Tersangka I: Ketua KPU Pangkep
2. Tersangka M: Komisioner KPU Pangkep
3. Tersangka AS: PPK KPU Pangkep
Mereka diduga melakukan kolusi dalam pengadaan barang melalui e-purchasing, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 554.403.275 (Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai Rp 205 juta sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Kejaksaan menyatakan bahwa perbuatan para tersangka melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyelenggara pemilu di daerah, yang seharusnya menjalankan prinsip integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada.




