BREAKING NEWS

 


Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Tambang Pasir Milik Pak Yusuf di Teluk Pemedas Dikecam Warga

CYBERKRIMINAL.COM, KUTAI KARTANEGARA, KALIMANTAN TIMUR — Aroma dugaan pelanggaran hukum kembali menyeruak dari wilayah RT 03, Kelurahan Teluk Pemedas, setelah muncul laporan kuat terkait aktivitas tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin resmi Galian C. Operasi penambangan yang disebut-sebut dikelola oleh Pak Yusuf, atau yang dikenal dengan sebutan Ancu, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan pemerhati lingkungan. Kutai Kartanegara, 6 Desember 2025 

Aktivitas alat berat yang hilir-mudik di lokasi diduga berlangsung secara terang-terangan, tanpa mengantongi dokumen legal yang semestinya. Warga menilai praktik ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melecehkan aturan pertambangan yang jelas-jelas telah ditegakkan pemerintah.

“Kalau memang tidak punya izin, ini sudah pelanggaran serius. Jangan sampai Teluk Pemedas jadi korban keserakahan oknum tertentu,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, dengan nada geram.

Dugaan penambangan ilegal ini memantik keresahan. Selain potensi kerusakan ekosistem dan abrasi, aktivitas tersebut dikhawatirkan membuka ruang bagi praktik mafia tambang yang selama ini kerap bermain di balik layar demi keuntungan pribadi.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, baik dari pemerintah kecamatan maupun dinas teknis Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun, warga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan, meninjau lokasi, memeriksa kelengkapan izin, dan menindak tegas bila terbukti terjadi pelanggaran.

“Kami tidak ingin Teluk Pemedas diperlakukan seperti wilayah tak bertuan. Kalau ilegal, hentikan!” tegas warga lainnya.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk lebih ketat mengawasi pengelolaan sumber daya alam, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencoba bermain di wilayah abu-abu hukum.



Bang Zawir
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image