BREAKING NEWS

 


DANA BOS CAIR UPTD SDN 28 Way Lima! Kepsek Hobi Judi Sabung Ayam.

CYBERKRIMINAL.COM, PESAWARAN, Sejumlah keluhan terlontar dari Mitra kerja, Staf, dan wali murid. Pasalnya, segala kegiatan aktifitas pelayanan hingga sarana dan prasarana sekolah guna mencerdaskan putra- putri bangsa Indonesia sepertinya kian menurun, etos kinerja para staf dan dewan guru nyaris jatuh hingga ketitik nadir, hal tersebut tidak lain disebabkan tidak ada kejelasan serta ketransparansian  apa- apa selalu ditangani langsung oleh sang pemimpin Kepsek Rulianto S, Pd.
Selasa, 2/9/2025.

Merespon keluhan isu yang berkembang, awak media mencoba menelisik Kegiatan aktifitas belajar dan mengajar di UPTD SDN 28 Way Lima, didusun Gumuk Sari Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Benar saja, sesampainya didepan gerbang sekolah awak media menyaksikan situasi lingkungan sekolah yang nampak ganjil diantaranya :
1.) Plang papan informasi sekolah yang terpasang, masih bertuliskan UPTD SDN 33 Way Lima, padahal sekolah tersebut sudah berganti,dan terdaftar di Disidik Pesawaran menjadi UPTD SDN 28 Way Lima.
2.) Kaca jendela ruang kelas IV dan V dibiarkan pecah, sengaja tidak diganti, padahal Kepsek Rulianto S, Pd menjabat sudah setahun lebih.
3.) Lampu PLTS yang terpasang didepan halaman sekolah hilang, tinggal tiangnya saja yang dibiarkan terpasang.
4.) Menurut narasumber (Wali murid) menuturkan, baru dua bulan kepsek Rulianto menjabat disekolah ini meteran listrik sekolah dicabut karena terjaring Razia OVAL, mirisnya lagi sudah setahun ini jika malam hari sekolahan nampak gelap gulita hal tersebut terindikasi pembiaran/ sengaja tidak diurus oleh oknum Kepsek Rulianto S, Pd.
5.) Beberapa narasumber yang meminta Identitasnya dirahasiakan menuturkan, Kepsek Rulianto S, Pd paling gemar main judi sabung Ayam, guna meyakinkan Statement nya narasumber memberikan rekaman Vidio / Foto kepada awak media sebagai barang bukti. Dimana kepsek sedang sibuk membayar kekalahan nya kepada pihak lawan taruhannya di arena / gelanggang sabung ayam,cendrung besar uang yang di pakai bisa jadi menggunakan  anggaran dana bantuan oprasional sekolah(bos)karna di perkirakan 3 /4 dana tersebut baru selesai pencairan dari bank Lampung,duga an kuat dana tersebut dipakai buat judi ayam terang ya.

Kepsek Rulianto sendiri, sulit untuk dikonfirmasi, baik melalui Via telfon tidak pernah dijawab, pesan Wats- Ap tidak pernah dibalas.

Sementara itu Sekretaris Jendral (Sekjen) DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Majas kabupaten Pesawaran menilai Rulianto S, Pd oknum Kepala sekolah UPTD SDN 28 Way Lima Diduga melanggar :
1.) Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen. Keduanya diduga mengacu pada Indikasi pemalsuan realisasi Surat pertanggung Jawaban Jabatan (SPJ)
2.) Kepsek Rulianto S, Pd diduga melanggar UU No : 14 Tahun 2008 Tentang ketransparansian publik (UU KIP). Serta diduga melanggar pasal 302 KUHP pidana yang mana bertentangan dengan hukum serta jelas terbukti maka sangsinya berat, bahkan bisa dipidana kurungan paling lama 10 Tahun dan denda Negara Rp. 25 juta serta PNS nya bisa saja hilang (dicopot) sebagaimana dimaksud dalam pasal 302.
DPD LSM MAJAS akan segera mengawal sekaligus melaporkan terkait permasalahan ini ke pihak Dinas Pendidikan, dan Inspektorat yang ada di Kabupaten Pesawaran tutupnya.(RM)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image