Publik Desak Ketegasan Pemko Langsa: SK Wali Kota Soal Bantuan Rumah Rusak Ringan Jangan Dilanggar
CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA — Gelombang kritik publik terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kian menguat. Sorotan tajam kini mengarah pada implementasi Surat Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 226/300.2.1/2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah bagi masyarakat terdampak bencana tahun anggaran 2026.
Di tengah upaya pemulihan pascabanjir, publik justru mempertanyakan konsistensi aturan. Mereka menegaskan, keputusan kepala daerah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan rujukan hukum yang wajib dijalankan tanpa kompromi.
Desakan keras ditujukan kepada tim verifikasi dan kompilator data agar tidak bermain-main dengan fakta lapangan.
Masyarakat menilai, kelalaian atau bahkan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran kriteria penerima bantuan berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.
Fokus polemik mengerucut pada dugaan penyaluran bantuan rumah rusak ringan di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, terdapat penerima bantuan yang diketahui berstatus sebagai penghuni rumah kontrakan atau sewa—kategori yang secara tegas tidak berhak menerima bantuan sesuai ketentuan dalam SK Wali Kota.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Kalau benar terjadi, ini bentuk pelanggaran terhadap aturan yang sudah disepakati sendiri oleh pemerintah,” ungkap sumber tersebut, Minggu (29/3/2026).
Fakta ini memantik kemarahan warga. Mereka menilai ada indikasi ketidakadilan dan praktik tebang pilih dalam penyaluran bantuan. Di satu sisi, warga yang memenuhi syarat justru terancam tidak terakomodasi, sementara di sisi lain, penerima yang tidak memenuhi kriteria diduga lolos verifikasi.
Kondisi ini mempertegas lemahnya fungsi pengawasan di lapangan. Publik mempertanyakan profesionalitas tim verifikasi: apakah mereka tidak memahami aturan, atau justru sengaja mengabaikannya?
Lebih jauh, transparansi proses pendataan hingga penyaluran bantuan juga dipersoalkan. Minimnya keterbukaan informasi dinilai membuka celah terjadinya manipulasi data dan penyimpangan kebijakan.
“Di mana akuntabilitasnya? Bagaimana proses verifikasi dilakukan? Apakah benar-benar berdasarkan kondisi riil atau hanya formalitas di atas kertas?” lanjut sumber tersebut dengan nada tegas.
Situasi ini dinilai berbahaya. Jika dibiarkan, bukan hanya merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, tetapi juga berpotensi memecah hubungan sosial antarwarga yang terdampak bencana.
Publik kini mendesak Pemko Langsa untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pendataan ulang penerima bantuan serta investigasi terhadap kinerja tim verifikasi dan kompilator. Tidak boleh ada toleransi terhadap data yang tidak valid atau praktik yang menyimpang dari aturan.
Pemerintah juga diminta melibatkan pengawasan yang lebih terbuka dan independen guna memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Jangan biarkan bantuan kemanusiaan berubah menjadi sumber konflik. Ini uang negara, harus disalurkan secara adil dan sesuai aturan,” tegasnya.
Pemko Langsa dituntut bertindak cepat, tegas, dan transparan. Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab bukan lagi pilihan, melainkan keharusan demi menjaga integritas kebijakan publik dan kepercayaan masyarakat.
