Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Logging Aktivis Lingkungan Raden Asmun Berikan Apresiasi

Subscribe Us

Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Logging Aktivis Lingkungan Raden Asmun Berikan Apresiasi

Sabtu, 10 Februari 2024, Februari 10, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, KALIMANTAN - Mantan Aktivis Lingkungan Hidup Tahun 2003, Raden Asmun mengapresiasi Satreskrim Polres Ketapang berhasil melakukan pengungkapan kasus dugaan  ilegal logging di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada 6 Februari 2024 lalu.

"Saya mengapresiasi Polres Ketapang berhasil mengungkap dugaan kasus ilegal logging dengan berhasil mengamankan 3 orang pelaku dengan  barang bukti 50 batang kayu dan sebuah mobil pick up untuk mengangkut kayu ulin tersebut," ujar Raden Asmun Sabtu 10 Februari 2024.

Raden Asmun meminta, Satreskrim Polres Ketapang terus memproses kasus dugaan ilegal logging tersebut, serta transparan menginformasikan kepada publik supaya tidak terjadi simpang siur informasinya.

"Saya minta Polres Ketapang serius dan menindak tegas pelaku yang terlibat dugaan ilegal logging ini, agar ada efek jera," ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan membenarkan, pihaknya telah melakukan penahanan dua orang pelaku berinisial DS dan Ek terkait kasus pengamanan mobil pick-up dan kayu sebanyak 50 batang. 

"Iya ada dua orang yang kami tahan. Kedua pelaku tersebut adalah Ek dan DS. Selanjutnya untuk volume barang bukti dan jenis kayu masih menunggu dari saksi ahli dari Dinas Kehutanan," ujarnya.

Raden Asmun juga memberikan apresiasi kepada teman teman jurnalis media yang memberitakan awal soal adanya kegiatan pelaku ilegal logging di wilayah Kabupaten Ketapang,Ahkirnya pihak kepolisian segera menindak tegas pelaku pelaku ilegal logging tersebut cetus Asmun lagi.

Sumber: Raden Asmun Ketua Empat Masyarakat Adat Nusantara Dan Mantan Aktivis Lingkungan Ketapang 2023.

TerPopuler