Sudah Berkali-kali di Beritakan, Justrus Camat Rantua Selamat Belum Memberikan Ruang Waktu, Bupati Aceh Timur di Minta Segera Turun tangan
CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TIMUR - Pemberitaan terkait carut-marut pemberhentian Lima perangkat Gampong Alue Raya, Kecamatan Rantau Selamat, telah dimuat di beberapa media. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian konkrit dari pihak Kecamatan Rantau Selamat.
Bahkan setelah Camat Zainal Abidin, S.E secara resmi mengakui bahwa proses pengisian perangkat baru tersebut "belum ada rekomendasi" darinya, diduga SK tersebut cacat hukum dan tetap dibiarkan berjalan sehingga menimbulkan dampak polemik Ditengah masyarakat Gampong
Sikap menghindari pihak media dapat menimbulkan dampak negatif , dan pembiaran ini dinilai sebagai bentuk lemahnya pembinaan dan pengawasan camat terhadap pemerintahan gampong. Padahal tugas camat jelas sebagai pembina sesuai UU Desa.
Hasil konfirmasi terkait lima perangkat Desa , Camat sudah mengakui rekom belum diteken, tapi kenapa SK itu tidak dibatalkan? Ada apa?" Publik kali ini bertanya secara keterbukaan informasi publik sesuai dengan no 14 tahun 2008.
Gelombang terus menyoroti dan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMD) Kabupaten Aceh Timur dan Bupati Aceh Timur untuk segera mengevaluasi dan turun tangan menyelesaikan polemik ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi gampong-gampong lain.sehingga berita ini diterbitkan, Jum'at 30/10/2026)
( Hendrik)
