BREAKING NEWS

Lima Perangkat Gampong Alue Raya Diduga Diberhentikan Sepihak, Bupati Aceh Timur Diminta Turun Tangan

CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TIMUR — Pemberhentian lima perangkat Gampong Alue Raya, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, menjadi sorotan publik. Keuchik definitif terpilih, Muzakkir, diduga memberhentikan lima perangkat gampong tanpa mekanisme yang dinilai transparan. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pun diminta mengevaluasi persoalan tersebut guna memastikan proses pemberhentian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cyberkriminal Com – Aceh Timur, 28 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dari lima perangkat gampong yang diberhentikan, keputusan tersebut diduga diambil tanpa penjelasan tertulis mengenai kesalahan masing-masing perangkat serta tanpa musyawarah yang mereka ketahui secara resmi.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah Pemerintah Gampong Alue Raya disebut membuka penjaringan untuk mengisi lima jabatan yang kosong. Menurut keterangan para perangkat yang diberhentikan, posisi tersebut kini telah diisi oleh orang lain.

Proses penyampaian surat pemberhentian juga dipersoalkan. Surat tersebut disebut tidak diserahkan langsung oleh Keuchik kepada perangkat yang bersangkutan, melainkan dititipkan melalui kepala dusun untuk diteruskan kepada masing-masing penerima.

Para perangkat mengaku tidak terlebih dahulu mendapatkan pemanggilan ataupun pembinaan sebelum menerima surat pemberhentian tersebut.

Mediasi Belum Menemukan Titik Terang

Menurut keterangan para perangkat, upaya penyelesaian melalui mediasi di Kantor Camat Rantau Selamat telah dilakukan. Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian yang jelas.

Mereka juga mengaku telah melayangkan surat sanggahan resmi kepada pihak kecamatan untuk meminta penjelasan dan kejelasan atas keputusan pemberhentian tersebut. Hingga informasi ini dihimpun, para perangkat menyatakan belum memperoleh tindak lanjut resmi yang memberikan kepastian mengenai nasib mereka.

Kondisi tersebut memunculkan harapan agar pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur segera memfasilitasi penyelesaian secara objektif, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum.

Keuchik Muzakkir Berikan Penjelasan

Saat dikonfirmasi tim media, Keuchik Alue Raya, Muzakkir, memberikan penjelasan terkait alasan pemberhentian lima perangkat tersebut.

Muzakkir menyatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan musyawarah bersama Tuha Peut Gampong. Ia juga menyebut adanya permintaan masyarakat agar dilakukan perubahan susunan perangkat setelah dirinya terpilih sebagai Keuchik.

Menurut Muzakkir, pemberhentian dilakukan karena kelima perangkat tersebut dinilai tidak sinkron dengan pemerintahan gampong dan disebut tidak pernah menghadiri kegiatan di desa.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan ini. Namun, alasan pemberhentian, proses musyawarah, serta kelengkapan administrasi dan rekomendasi dari pihak kecamatan tetap perlu diperiksa untuk memastikan apakah prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bupati Aceh Timur dan DPMG Diminta Evaluasi

Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta Bupati Aceh Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) serta pihak Kecamatan Rantau Selamat untuk segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap proses pemberhentian lima perangkat Gampong Alue Raya.

Evaluasi dinilai penting untuk memastikan apakah keputusan pemberhentian telah memenuhi persyaratan administratif, memiliki dasar yang jelas, serta mengikuti prosedur yang berlaku.

Pemerintah daerah juga diharapkan memeriksa dokumen keputusan pemberhentian, berita acara musyawarah bersama Tuha Peut Gampong, serta status konsultasi dan rekomendasi dari pihak kecamatan.

Langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak berlarut-larut dan seluruh pihak memperoleh kepastian atas hak serta kedudukan mereka sesuai ketentuan hukum.

Prosedur Pemberhentian Perangkat Gampong Perlu Diperiksa

Dalam konteks hukum, pemberhentian perangkat desa tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan subjektif. Prosesnya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk alasan pemberhentian serta mekanisme konsultasi dengan camat.

Sementara itu, penerapan ketentuan tersebut di Aceh perlu dibaca bersama peraturan khusus mengenai pemerintahan gampong, termasuk Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, sepanjang ketentuannya relevan dan masih berlaku.

Karena itu, dugaan pelanggaran prosedur dalam pemberhentian lima perangkat Gampong Alue Raya perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun cacat hukum tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan keterangan sepihak.

Transparansi dan Kepastian Hukum Jadi Tuntutan

Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar penyelenggaraan pemerintahan gampong berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat berharap Bupati Aceh Timur, DPMG, serta Camat Rantau Selamat dapat memberikan penjelasan dan mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Di sisi lain, Keuchik Alue Raya juga diharapkan dapat membuka ruang klarifikasi dan menunjukkan dasar administratif atas keputusan yang telah diambil.

Penyelesaian yang objektif dan berlandaskan hukum diperlukan untuk mencegah berkembangnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan gampong.

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai dokumen pemberhentian, hasil musyawarah, serta rekomendasi atau tindak lanjut dari pihak kecamatan.

(Hendrik)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image