Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Kehadiran Prajurit TNI dalam Pengamanan Demonstrasi di Bundaran HI
CYBERKRIMINAL.COM, JAKARTA – Kehadiran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam aksi demonstrasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen masyarakat di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026), menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Koalisi yang terdiri atas 25 organisasi masyarakat sipil tersebut menilai, pelibatan prajurit TNI dalam pengamanan aksi demonstrasi berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara fungsi pertahanan negara dan tugas keamanan dalam negeri.
Menurut koalisi, kehadiran unsur militer di tengah aksi massa juga berisiko menimbulkan rasa intimidasi di kalangan demonstran serta mempersempit ruang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Koalisi menegaskan bahwa pengamanan demonstrasi merupakan ranah kepolisian. Karena itu, pelaksanaan tugas pengamanan harus tetap mengacu pada pembagian kewenangan antara TNI dan Polri sebagaimana menjadi bagian penting dari agenda Reformasi 1998.
Pemisahan fungsi kedua institusi tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalisme aparat, memastikan penegakan hukum berjalan sesuai kewenangan, serta melindungi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak TNI segera menarik prajurit yang dilibatkan dalam pengamanan aksi massa. Koalisi juga mengingatkan agar kekuatan bersenjata tidak digunakan untuk menghadapi demonstran yang sedang menyampaikan aspirasi.
Kritik tersebut kembali menyoroti pentingnya menjaga batas peran militer dalam kehidupan sipil, terutama dalam pelaksanaan kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi publik.
Dalam negara demokrasi, pengamanan demonstrasi tidak hanya berkaitan dengan ketertiban umum, tetapi juga harus menjamin perlindungan hak warga negara. Oleh sebab itu, setiap pelibatan aparat dalam penanganan aksi massa perlu memperhatikan dasar hukum, batas kewenangan, prinsip proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Adam
