Diduga Mabok Miras, Oknum Prajurit TNI AD Kopral DA Aniaya Dua Anggota Polsek Amalatu
CYBERKRIMINAL.COM, SERAM BAGIAN BARAT – Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Kopral DA diduga melakukan pemukulan terhadap dua anggota Polsek Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Senin malam (26/10/2026). Prajurit yang diketahui bertugas di Zidam Kodam XV/Pattimura tersebut diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat insiden terjadi.
Peristiwa itu bermula ketika sejumlah anggota Polsek Amalatu yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warga yang terlibat perkelahian di Desa Rumahkay.
Namun, di tengah proses pemeriksaan tersebut, Kopral DA mendatangi Markas Komando (Mako) Polsek Amalatu. Berdasarkan informasi awal, prajurit tersebut diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan kemudian melakukan pemukulan terhadap anggota polisi yang sedang bertugas.
Aksi tersebut disebut berlangsung secara membabi buta hingga mengenai wajah salah seorang anggota Polsek Amalatu. Insiden ini turut menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan markas kepolisian, saat petugas sedang menjalankan tugas pelayanan dan penanganan perkara.
Peristiwa yang melibatkan oknum aparat dari dua institusi negara ini perlu ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Penelusuran menyeluruh diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian, motif, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tegas sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku perlu dipertimbangkan. Setiap anggota aparat penegak hukum maupun prajurit TNI wajib menjunjung tinggi disiplin, profesionalitas, serta menghormati tugas dan kewenangan institusi lain.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dicantumkan mengenai kronologi lengkap dari pihak TNI maupun Polri, termasuk kondisi terkini kedua anggota Polsek Amalatu dan langkah penanganan terhadap Kopral DA.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai fakta-fakta dalam peristiwa tersebut terungkap melalui proses pemeriksaan yang berwenang.
