Camat Belum Teken Rekomendasi, Pengisian 5 Perangkat Baru Gampong Alue Raya, Dinilai Cacat Hukum
CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TIMUR - Polemik pemberhentian lima perangkat Gampong Alue Raya, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, kian menuai sorotan publik.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari kelima perangkat yang diberhentikan, tak berselang lama setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian diberikan, Pemerintah Gampong Alue Raya langsung membuka tim penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan.
Kekosongan lima posisi perangkat gampong tersebut diduga. telah diisi dan diposisikan dengan perangkat yang baru, tanpa rekom dari pihak kecamatan Rantau selamat.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media melakukan konfirmasi lewat kontak via WhatsApp guna mencari kepastian Hukum terkait mekanisme tentang pemberhentian dan pengangkatan lima perangkat tersebut.
Camat Rantau Selamat memberikan keterangan resmi yang menjadi kunci terkait dengan lima pejabat yang baru mengisi kekosongan tersebut, Untuk rekom belum kita teken,Ucap camat Zainal Abidin S.E, Kamis 29/10/2026)
Padahal, sesuai amanat Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 5 dan Pasal 4, setiap pemberhentian dan pengangkatan perangkat gampong wajib mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat. Tanpa rekomendasi tersebut, apabila SK yang diterbitkan keuchik untuk lima perangkat baru maka berpotensi cacat Hukum.
Sebelumnya, tim media juga telah berupaya meminta waktu kepada Camat Rantau Selamat demi menjaga akurasi dan prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun, upaya tersebut belum terlaksana karena Camat sedang ada agenda rapat di Kabupaten.
Hingga berita ini ditayangkan, dan belum menerima keterangan resmi selanjutnya dari pihak yang disebut dalam pemberitaan, demi menjaga akurasi keberimbangan dan objektif tim media membuka ruang hak jawab seluas luasnya kepada pihak terkait lainnya.
( Hendrik )
