Berkas Perkara Tiga Kali Dikembalikan dengan Petunjuk P-19, Koalisi Mahasiswa Desak Transparansi Polda dan Kejati Sulsel
CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR - Koalisi Lintas Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2026).
Aksi ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus desakan agar penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tanah seluas 50 hektare yang dilaporkan sejak Agustus 2023 segera memperoleh penyelesaian yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan informasi yang diterima, perkara bermula dari penawaran tanah seluas 50 hektare pada tahun 2013, di mana pelapor telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp100.000.000 dan pembayaran berikutnya sebesar Rp 50.000.000.
Namun, tanah yang dijanjikan tidak dapat ditunjukkan secara jelas lokasi dan batas-batasnya, sementara sertifikat yang diserahkan ternyata mencakup luas yang jauh lebih kecil dari yang diperjanjikan.
Laporan kemudian disampaikan ke Polda Sulawesi Selatan pada Agustus 2023. Tersangka telah ditetapkan, namun berkas perkara sebanyak tiga kali dikembalikan jaksa kepada penyidik dengan petunjuk P-19, berkaitan dengan kecukupan alat bukti, penambahan keterangan, konfrontasi, serta penyitaan dokumen yang diduga terkait perkara. Hingga saat ini, perkara belum tuntas.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai efektivitas koordinasi antara penyidik Polda Sulsel dan jaksa peneliti Kejati Sulsel, serta apakah petunjuk jaksa telah ditindaklanjuti secara optimal dan apakah pelapor menerima informasi perkembangan perkara melalui SP2HP secara memadai.
"Pengembalian berkas P-19 tidak dengan sendirinya pelanggaran hukum. Namun, jika terus berlarut tanpa penjelasan transparan, maka perlu ada evaluasi menyeluruh," tegas dalam orasinya.
Dalam aksinya, koalisi menyampaikan 10 tuntutan resmi:
1. Evaluasi penanganan perkara oleh Kapolda Sulsel, termasuk tindak lanjut seluruh petunjuk jaksa.
2. Penjelasan resmi dari Kasi Jaksa Peneliti Kejati Sulsel terkait alasan berkas dikembalikan tiga kali.
3. Jawaban tertulis dari penyidik mengenai upaya pemenuhan setiap petunjuk P-19.
4. Transparansi SP2HP agar pelapor menerima informasi akurat dan berkelanjutan.
5. Evaluasi koordinasi penyidik–jaksa agar petunjuk jelas dan terukur.
6. Penelaahan pengaduan dugaan intimidasi oleh oknum aparat melalui Propam Polda Sulsel.
7. Pemeriksaan internal Kejaksaan jika ditemukan indikasi ketidakprofesionalan penelitian berkas.
8. Penyelesaian profesional dan tepat waktu sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
9. Perlindungan pelapor dari segala bentuk intimidasi atau hambatan pelaporan.
10. Kepastian hukum melalui proses yang transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.
Koalisi menegaskan, aksi ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan wujud partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
"Hukum harus memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan!", Tegas Koalisi Lintas Mahasiswa.
Pihak koalisi berharap Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera memberikan respons resmi atas desakan ini dan memastikan setiap tahapan hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. Garismerah.id akan terus memantau perkembangan perkara ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, S.H., M.H., menerima kedatangan aliansi mahasiswa yang menyampaikan pernyataan sikap terkait penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tanah seluas 50 hektare.
Dalam keterangannya, Soetarmi mengawali dengan apresiasi terhadap kehadiran para mahasiswa.
"Pertama-tama, saya selaku Humas pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan koalisi lintas mahasiswa. Saya lihat di sini ada 5 lembaga yang hari ini turun untuk menyampaikan pernyataan sikap di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terkait kepastian hukum dan evaluasi penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tanah seluas 50 hektare di Polda Sulsel dan Kejati Sulsel," ujarnya.
Soetarmi menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan identitas tersangka untuk dapat melacak perkara tersebut dalam sistem informasi penanganan perkara yang dimiliki Kejaksaan.
"Yang pertama, bahwa dalam pernyataan sikap ini, saya mencoba mencari siapa nama tersangka yang dimaksud oleh teman-teman koalisi lintas mahasiswa, karena mengingat perkara yang dilaporkan ini sejak tahun 2023. Kalau saya mendapatkan nama tersangka, maka saya akan lebih mudah untuk melacak dalam sistem CMS yang kita miliki, siapa jaksa yang menangani dan apa kendalanya," jelasnya.
Ia juga menjelaskan pembidangan di Kejati Sulsel: "Di bidang Pidum ada 4 Direktorat: ada Direktorat Oharda (Orang dan Harta Benda), ada Direktorat Teroris, ada Direktorat Narkoba, dan ada Direktorat Ganti Rugi. Saya belum tahu harus melacak ke mana. Tapi tidak masalah, saya akan mencari tahu informasi ini. Seandainya lebih awal diberitahukan kepada saya, tentu akan lebih mudah saya lacak."
Pihaknya membuka ruang komunikasi langsung untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Saya membuka ruang, mungkin di lain waktu bisa besok atau nanti sore, saya usahakan untuk mencari informasi ini di bidang Pidum, supaya saya bisa memberikan informasi lebih lanjut tentang penanganan perkara tadi," katanya.
Soetarmi juga menjelaskan kembali fungsi petunjuk P-19 agar dipahami dengan benar oleh masyarakat.
"Perlu dipahami, yang disebut petunjuk P-19 adalah kegiatan yang dilakukan oleh jaksa peneliti untuk mempelajari berkas perkara, baik secara formal maupun material. Ketika setelah dipelajari mungkin ada hal yang dianggap kurang, maka kami meminta kepada penyidik untuk dilengkapi," terangnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan status pemenuhan petunjuk tersebut.
"Saat ini saya belum tahu posisinya, apakah kekurangan tersebut sudah dilengkapi atau belum. Nanti saya akan cari tahu. Mungkin dari saudaraku perwakilan ini, ada nomor telepon yang bisa dihubungi? Nanti kami hubungi, atau besok kita komunikasi secara langsung, kita audiensi langsung supaya saya bisa melacak posisi berkas perkara ini. Apakah sudah dilakukan pengembalian atau belum sama sekali itu yang belum kita ketahui juga," ungkapnya.
"Soal ini juga penting bagi kami. Karena apabila petunjuk itu belum dipenuhi, tentu kita belum bisa menyatakan berkas ini lengkap dan siap untuk disidangkan," pungkas Soetarmi.
