Tiga Lahan di Kaltim Hendak Diserobot, Istri Almarhum: 4 Hektare Sudah Diambil, Sawit dan Tanah Mahar Juga Ingin Dirampas
CYBERKRIMINAL.COM, KALIMANTAN - Persoalan kepemilikan sejumlah bidang tanah mencuat di Jalan Soekarno Hatta KM 28, Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Supiati, istri almarhum Kamaruddin, mengaku menghadapi persoalan terkait tiga bidang tanah yang selama ini dikelolanya bersama almarhum suaminya.
Ia menyebut, tiga bidang tanah tersebut masing-masing seluas 4 hektare, 2 hektare yang ditanami sawit, serta setengah hektare yang disebut sebagai tanah mas kawin.
Menurut Supiati, dua orang yang disebutnya masih memiliki hubungan saudara dengan almarhum Kamaruddin, yakni U dan N, diduga hendak menguasai sejumlah bidang tanah tersebut.
Supiati mengatakan, lahan seluas 4 hektare sebelumnya telah diambil. Kini, lahan 2 hektare yang telah ditanami sawit serta tanah mas kawin seluas setengah hektare juga disebut ikut dipersoalkan.
“Caranya cukup keterlaluan, tanah sudah 4 hektare sudah diambil, kemudian tanah 2 hektare yang isinya sawit mau juga diambil, bahkan tanah mahar saya yang setengah hektar mau juga diambil. Ini sangat tidak adil,” ujar Supiati.
Persoalan tersebut semakin mencuat setelah tanaman sawit di lahan seluas 2 hektare diduga dipanen tanpa seizin dan sepengetahuannya.
Supiati mengatakan, pada Senin, 10 Agustus 2026, dirinya melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Kelurahan Karya Merdeka.
“Waktu hari Senin, 10 Agustus 2026, saya melapor ke pak lurah, bahwa sawit saya dipanen tanpa seizin dan sepengetahuan saya. Padahal pak lurah sudah bilang, katanya mas kawin saya yang setengah hektar itu dikasih saja untuk dia. Tapi setelah mediasi pada hari Rabu, pembicaraannya lain lagi,” ungkapnya.
Menurut Supiati, mediasi kemudian dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, muncul pembahasan agar lahan seluas 2 hektare kembali dibagi.
Selain itu, tanah mas kawin seluas setengah hektare yang disebut Supiati sebagai haknya juga diminta untuk diberikan kepada saudara almarhum suaminya.
“Dia bilang tanah yang dua hektar itu harus dibagi lagi dan mas kawin saya juga harus dikasih ke saudara suami saya,” katanya.
“Kami sudah mediasi Rabu, 12 Agustus 2026, tapi saudara suami saya meminta mahar mau diambil setengah hektar,” sambungnya.
Supiati mengaku sangat keberatan dengan persoalan tersebut. Menurutnya, lahan 2 hektare itu merupakan hasil kerja keras dirinya bersama almarhum Kamaruddin.
Ia mengaku telah menanam dan merawat tanaman sawit di lahan tersebut bersama suaminya. Sementara U dan N disebut tidak memiliki kontribusi dalam pengelolaan kebun tersebut.
“Saya sangat kecewa, karena tanah yang dua hektar itu saya mati-matian tanami sawit bersama almarhum suami saya, namun seenaknya ingin dibagi, padahal mereka tidak ada kontribusi,” ujarnya.
Selain persoalan penguasaan lahan, Supiati juga mengeluhkan proses penerbitan sertifikat tanah yang hingga kini belum selesai.
“Untuk sertifikat tanah belum keluar, padahal saya sudah lama di urus. Bahkan waktu itu suami saya (Kamaruddin)sudah bayar Rp2 juta di Ketua RT setempat secara cash,” katanya.
Ia mengatakan, ketika pertama kali mengurus sertifikat, tanah tersebut belum dalam kondisi sengketa. Namun, belakangan pihak kelurahan disebut menyampaikan bahwa sertifikat belum dapat diterbitkan karena adanya persoalan sengketa.
“Alasannya pak lurah tidak mau kasih keluar sertifikat karena sengketa, padahal waktu itu belum ada sengketa. Suami saya masih hidup,” ungkapnya.
Supiati berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dengan mengacu pada bukti kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta hasil mediasi yang telah dilakukan.
