Polisi Bongkar Pencurian Mesin Kapal di Pelabuhan Paotere, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR – Unit Reskrim Polsek Kawasan Paotere, Polres Pelabuhan Makassar, mengungkap kasus dugaan pencurian mesin kapal di kawasan Pelabuhan Paotere, Kelurahan Gusung, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. Tiga pria diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan korban.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Paotere IPTU Ibnu Chaerul, didampingi Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil, dalam konferensi pers.
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS alias Gondrong (52), R alias Cullang (32), dan K alias Risal (30).
Kasus tersebut bermula pada Senin (31/8/2026). Sekitar pukul 22.00 WITA, korban Muhammad Syahrir mendapat informasi dari pegawainya bahwa satu unit mesin kapal merek Jiandong 300 yang sebelumnya disimpan di samping gudang sudah tidak berada di tempat.
Hilangnya mesin kapal tersebut membuat korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kawasan Paotere.
Polisi Bergerak, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kawasan Paotere melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada AS alias Gondrong.
Polisi kemudian mengamankan AS dan melakukan pemeriksaan awal. Dari pengembangan yang dilakukan petugas, muncul dua nama lain yang diduga turut terlibat, yakni R alias Cullang dan K alias Risal.
Unit Reskrim Polsek Kawasan Paotere yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Mashudi kemudian bergerak melakukan pencarian hingga kedua pria tersebut berhasil diamankan.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kawasan Paotere untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian mesin kapal,” ujar IPTU Ibnu Chaerul, didampingi Aipda Adil.
Mesin Kapal dan Roda Gila Jadi Barang Bukti
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mesin kapal dan satu buah roda gila sebagai barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi masih mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan penyidikan.
Ibnu mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan di kawasan Pelabuhan Paotere.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ibnu Chaerul.
Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, dengan penerapan pasal disesuaikan dengan hasil penyidikan dan peran masing-masing.
Kapolsek Kawasan Paotere juga mengingatkan pemilik kapal, nelayan maupun pelaku usaha di kawasan pelabuhan untuk meningkatkan pengamanan terhadap mesin kapal dan barang bernilai ekonomis lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan barang miliknya. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tutup IPTU Ibnu Chaerul.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Paotere, Polres Pelabuhan Makassar, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
