BREAKING NEWS

Perseteruan Makin Panas! Banggar Bongkar Anggaran Cikataru dan Alkes Rp8,3 Miliar, Masyarakat Desak DPRD Bawa Persoalan ke KPK

CYBERKRIMINAL.COM, DELI SERDANG — Perseteruan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang semakin memanas. Dua persoalan penggunaan APBD mencuat sekaligus, yakni pergeseran anggaran pekerjaan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) ke Jalan Sultan Serdang serta pengadaan dua alat kesehatan di RSUD Amri Tambunan senilai Rp8,373 miliar.

Persoalannya bukan sekadar perbedaan pendapat. Banggar mempertanyakan asal anggaran, perubahan kegiatan, dasar pelaksanaan, proses pengadaan hingga kewajaran nilai belanja, sementara Pemkab memberikan bantahan terhadap sejumlah informasi yang disampaikan anggota DPRD.

Pada pekerjaan median Jalan Sultan Serdang menuju Bandara Kualanamu, anggota Banggar Dr. Misnan Al Jawi, S.H., M.H., menyebut anggarannya sekitar Rp9 miliar.

Namun Kepala Dinas Kominfostan Deli Serdang Sandra Dewi Situmorang, S.STP., M.Si., membantah angka tersebut.

“Uang itu tidak ada sampai Rp9 miliar, tetapi Rp800 juta. Dalam pergeseran itu sudah disampaikan Pemkab kepada DPRD,” ujar Sandra.

Perbedaan angka sekitar Rp8,2 miliar tersebut menjadi pertanyaan serius. Banggar meminta kejelasan melalui dokumen APBD, DPA dan SIPD mengenai dari kegiatan mana anggaran digeser, kapan perubahan dilakukan, siapa yang mengusulkan serta siapa yang memberikan persetujuan.

Misnan juga mempersoalkan lokasi pekerjaan yang disebut semula direncanakan di kawasan Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, kemudian bergeser ke Jalan Sultan Serdang.

Dalam rapat, Kepala Dinas Cikataru Rahmadsyah, S.T., disebut mengakui pekerjaan median Jalan Sultan Serdang tidak tercantum dalam DPA murni 2026.

“Proyek yang seharusnya di kawasan Sunggal tiba-tiba beralih ke Jalan Sultan Serdang. Harus jelas dasar hukum dan mekanisme pergeserannya,” tegas Misnan.

Pemkab menyatakan pergeseran anggaran telah disampaikan kepada DPRD. Namun Banggar menilai yang harus diperjelas bukan hanya pemberitahuannya, melainkan dokumen perubahan, waktu penyampaian, sumber anggaran dan dasar pelaksanaan pekerjaan.

Banggar juga mempertanyakan kewenangan Pemkab mengerjakan median Jalan Sultan Serdang menuju Bandara Kualanamu yang disebut berkaitan dengan ruas jalan nasional. Jika terdapat persetujuan atau kerja sama dengan instansi berwenang, dokumen tersebut diminta diperjelas.

Tidak berhenti di situ, Misnan menyoroti tidak terlihatnya papan informasi pekerjaan dan menyebut memperoleh informasi bahwa pekerjaan belum memiliki kontrak resmi serta diduga menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung. Pernyataan tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen pengadaan dan kontrak.

Di tengah polemik Cikataru, Banggar kembali menyoroti belanja APBD miliaran rupiah di RSUD Amri Tambunan.

Dua alat kesehatan yang dibeli melalui APBD Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp8,373 miliar, terdiri dari alat sterilisasi Rp3,34 miliar dan alat laser untuk penanganan batu ginjal Rp5,033 miliar.

Setelah melakukan peninjauan langsung, Koordinator Banggar sekaligus Wakil Ketua DPRD Deli Serdang H. Hamdani Syahputra, S.Sos., M.H., menyatakan terdapat hal yang dinilai belum sinkron antara nilai anggaran dengan kondisi dan spesifikasi alat.

“Di RSUD Amri Tambunan kita temukan ada yang tidak sinkron. Misalnya anggaran alat sterilisasi harganya Rp3,4 miliar dan laser untuk batu ginjal Rp5,033 miliar. Setelah kita cek fisik dan spesifikasi, nilainya diduga tidak sesuai. Ini akan kita dalami lagi,” ujar Hamdani.

Banggar belum menyimpulkan adanya kerugian negara. Yang dipersoalkan adalah kewajaran harga dan kesesuaian barang dengan dokumen pengadaan. Karena itu, Banggar berencana meminta ahli menghitung kewajaran harga serta merekomendasikan audit lebih lanjut.

“Kita akan panggil ahli untuk menghitung kewajaran harga. Dan kita akan rekomendasikan BPK untuk audit ulang. Jika ada indikasi kerugian negara, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai mekanisme,” tegas Hamdani.

Dokumen spesifikasi teknis, HPS, penawaran penyedia, kontrak, berita acara penerimaan dan pembayaran menjadi kunci untuk membuktikan apakah belanja tersebut sesuai ketentuan.

Dua persoalan ini akhirnya memperlihatkan satu persoalan besar: ketika uang rakyat dipersoalkan, jawaban tidak cukup dengan bantahan dan pernyataan. Angka harus bertemu dokumen.

Pada kasus Cikataru, Banggar dan Pemkab berbeda keterangan mengenai nominal anggaran sekaligus dipertanyakan perubahan lokasi pekerjaan. Pada pengadaan alkes, Banggar mempertanyakan kewajaran harga dua alat dengan nilai Rp8,373 miliar.

Desakan agar persoalan tersebut tidak berhenti di ruang rapat DPRD pun semakin menguat dari masyarakat. Mereka meminta DPRD tidak hanya beradu argumen dengan Pemkab, tetapi segera membawa dugaan persoalan yang memiliki dasar dan bukti kepada aparat penegak hukum.

Masyarakat bahkan mendesak agar pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban, termasuk Bupati Deli Serdang dan pihak lain yang diduga berkaitan, dilaporkan untuk diperiksa secara menyeluruh.

“Kalau memang ada dugaan penyimpangan dan datanya ada, jangan hanya diperdebatkan di ruang rapat. Segera laporkan kepada aparat penegak hukum dan biarkan pemeriksaan membuktikan semuanya,” desak masyarakat.

Kemarahan masyarakat bahkan memunculkan istilah “tikus berdasi” bagi pihak yang nantinya terbukti menyalahgunakan kewenangan atau uang rakyat. Namun, siapa pun yang disebut tetap harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian hukum.

Kini tuntutannya semakin jelas: buka dokumennya, periksa anggarannya, telusuri prosesnya dan ungkap siapa yang harus bertanggung jawab.

Polemik Rp9 miliar versus Rp800 juta, pergeseran kegiatan Cikataru, serta pengadaan alkes Rp8,373 miliar tidak boleh berakhir sebagai perang kata-kata. Jika ada pelanggaran, masyarakat meminta diproses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus dibuka secara terang.

Bagi masyarakat Deli Serdang, APBD bukan ruang untuk saling bantah. Uang rakyat harus jelas ke mana mengalir dan siapa yang bertanggung jawab.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image