Minim Program TJSL, Warga Gampong Keumumeng Soroti Peran Sosial PDAM Tirta Kemuning, di Pertanyakan Realisasi Bina Lingkungan
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Pelayanan air bersih PDAM Tirta Kemuning Kota Langsa yang kerap dikeluhkan warga, kini memunculkan pertanyaan baru. Publik menyoroti sejauh mana perusahaan daerah itu menjalankan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan di wilayah sekitar operasionalnya terhadap lingkungan sekitar." Ungkap warga.
Keluhan tersebut salah satunya datang dari masyarakat Gampong Pondok Keumumeng, Kecamatan Langsa Lama. Warga menilai, keberadaan PDAM Tirta Kemuning belum memberikan dampak nyata melalui program pemberdayaan masyarakat sekitar.
"Selama ini kami belum pernah melihat adanya kegiatan aksi sosial dari PDAM. Padahal secara geografis kami adalah gampong yang berdampingan langsung dengan instalasi perusahaan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu 5/9/2026.
Warga berharap PDAM dapat hadir melalui program bina lingkungan, seperti bantuan sarana air bersih, perbaikan fasilitas umum, maupun kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
Warga lainnya juga mengacu kepada persoalan ini juga menyangkut kewajiban hukum. Berdasarkan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 89 dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 131, setiap BUMD wajib menyisihkan sebagian labanya untuk program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Program tersebut mencakup kemitraan, bina lingkungan, bantuan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya," tegas warga.
Minimnya informasi terkait realisasi program TJSL dari PDAM Tirta Kemuning membuat publik mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Langsa sebagai pemilik perusahaan daerah tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, Tim Media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi resmi dari Plt Dierktur PDAM Tirta Kemuning dan Pemerintah Kota Langsa terkait pelaksanaan program sosial selama ini yang menjadi pertanyaan masyarakat Gampong Pondok Keumumeng.
Untuk menjaga prinsip dan profesional jurnalis, wartawan Cyberkriminal memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait lainnya demi menjaga akurasi pemberitaan yang berimbang, objektifvitas, hingga berita ini diterbitkan.
( Penulis: Hendrik )
