Dugaan Maladmitrasi, Kejati Aceh di Minta Sidak PDAM Kota Langsa, Tiga Bulan Air Mati ,Beban Tetap berjalan
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA
Keluhan pelagangan air bersih PDAM Kota Langsa kini naik level. Setelah hampir tiga bulan mati dan tidak mengalir di Gampong Matang Panjang, Kecamatan Langsa Timur, persoalan ini menuai sorotan publik , desakan agar segera ditangani.
Gelombang desakan mengerucut pada satu titik krusial. Publik mendesak Kejaksaan Tinggi - Kejati Aceh segera melakukan sidak ke instalasi Pengolahan Air PDAM Kota Langsa.
Desakan itu muncul buntut dari keluhan masyarakat Kota Langsa yang menilai kontribusi penyaluran air bersih kepada pelanggan tidak maksimal. Kondisi ini dianggap menjadi tamparan keras bagi kinerja PDAM sebagai BUMD di kota Langsa.
Setelah menerima keterangan dari sumber, tim media menelusuri Tirta kemuning PDAM dengan berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, diduga tidak ditemukan adanya instalasi sistem filtrasi dan bak sedimentasi yang seharusnya menjadi standar wajib pengolahan air bersih.
Padahal, sesuai Permenkes No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, PDAM wajib melalui tahapan koagulasi, sedimentasi, dan filtrasi sebelum mendistribusikan air ke pelanggan.
Ketiadaan dua proses vital ini diduga kuat menjadi penyebab air yang keluar dari keran warga tidak maksimal sesuai dengan standar kebutuhan sehari-hari.
Ditempat yang berbeda keluhan juga disampaikan kepada tim media, " justru masyarakat memperlihat kan kondisi air PDAM, dengan cara mengunakan Sanyo untuk mengalirkan air kebak mandi, menurut nya PDAM harus mengontrol kondisi penyaluran air bersih kepada pelanggan jangan sampai menjadi keluhan masyarakat kota Langsa.
Ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara wajib hadir. Kami minta Kejati turun tangan," ungkap masyarakat lainnya.
Kasus ini dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa air dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ironisnya, pelayanan dasar tersebut justru tidak dapat dirasakan oleh pelanggan, sementara kewajiban pembayaran tetap dibebankan setiap bulan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Tim Investigasi masih menunggu respon resmi dari pihak Kejati Aceh , Direktur PDAM Kota Langsa, dan Walikota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E.
Catatan tim investigasi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk menjaga prinsip jurnalistik yang berimbang dan objektivitas. diterbitkan Selasa 1 /9/2026)
( Tim investigasi, Hendrik )
