Dugaan KDRT di Jalan Cendrawasih 4 Makassar, Orang Tua Korban A Keberatan atas Perlakuan Suami
CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR, 6 Septermber 2026 — Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di kawasan Jalan Cendrawasih 4, Makassar, mendapat perhatian serius dari pihak keluarga korban. Orang tua perempuan berinisial A menyatakan keberatan dan prihatin atas dugaan tindakan kekerasan yang disebut dialami anaknya dalam rumah tangga.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban A diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya berinisial H. Dugaan kekerasan tersebut disebut bukan hanya terjadi sekali, melainkan telah berulang.
Akibat dugaan tindakan tersebut, korban disebut mengalami penderitaan secara fisik. Salah satu kondisi yang menjadi perhatian keluarga adalah adanya luka lebam pada bagian wajah, khususnya di sekitar mata.
Pihak keluarga korban menilai dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka berharap adanya langkah serius untuk memastikan keselamatan korban sekaligus memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi.
Keluarga Keberatan dan Minta Perlindungan
Orang tua korban A menyampaikan keberatan yang mendalam atas dugaan perlakuan kasar terhadap anak perempuan mereka. Keluarga berharap korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan agar tidak kembali menjadi korban kekerasan.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian karena kekerasan dalam rumah tangga bukan semata persoalan internal keluarga apabila telah mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis terhadap korban.
Dugaan KDRT Perlu Diproses Sesuai Hukum
Dugaan kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan serius yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pihak keluarga dapat menempuh mekanisme hukum dengan melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut kepada kepolisian. Laporan dan bukti yang ada nantinya dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan serta menentukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain proses hukum, aspek keselamatan dan perlindungan korban juga menjadi hal yang harus mendapatkan perhatian utama, terutama apabila dugaan kekerasan masih berpotensi terjadi kembali.
Hingga berita ini disusun, dugaan terhadap H masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan pihak yang disebut sebagai terduga pelaku berhak memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Keluarga korban berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan penanganan yang serius, sehingga korban memperoleh rasa aman, perlindungan, serta keadilan sesuai hukum yang berlaku.
