Barak Diduga Sarang Narkoba Digerebek, Tapi Bandar Tak Tersentuh: Ada Apa di Balik GSN Gang Saru?
CYBERKRIMINAL.COM, LANGKAT — Investigasi awak media di kawasan Gang Saru, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, kembali menemukan sejumlah fakta dan keterangan masyarakat yang mempertanyakan keseriusan penindakan dugaan aktivitas narkoba di lokasi tersebut.
Sejumlah warga yang ditemui awak media secara terpisah mengaku tidak terkejut dengan adanya razia Satresnarkoba Polres Langkat. Menurut mereka, persoalan dugaan aktivitas narkoba di kawasan tersebut bukan informasi baru dan sudah lama menjadi pembicaraan masyarakat.
Bahkan, seorang warga menyampaikan kritik keras terkait pola penindakan yang selama ini mereka lihat.
“Sudah lah, Bang. Sudah saling tahu saja kinerja polisi kalau razia. Biar ada kerja mereka yang profesional. Padahal mereka dapat setoran dari bandar, mana mungkin selama ini beroperasi tidak tahu. Setelah wartawan melaporkan baru bergerak, lalu razia ecek-ecek biar kerja kelihatan dan keluar juga anggaran mereka untuk beroperasi,” ujar warga tersebut.
Warga lainnya bahkan menuding adanya praktik perlindungan terhadap pihak tertentu. Namun tudingan tersebut masih merupakan pernyataan masyarakat dan belum terverifikasi maupun dibuktikan secara hukum.
“Sudah tahu, Bang, kinerja polisi. Selagi menguntungkan ya dilindungi. Belum pernah kami mendengar kinerja polisi sesuai fakta. Semua tipu daya mereka, mereka yang punya kuasa,” sambung warga tersebut.
Pada 1 September 2026, penggerebekan atau kegiatan GSN disebut dilakukan di kawasan Gang Saru. Dalam kegiatan tersebut, petugas disebut menemukan dua alat bong dan melakukan pembakaran terhadap bagian lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Namun, berdasarkan pemantauan kembali oleh awak media pascapenggerebekan, kondisi di lokasi justru menimbulkan pertanyaan. Yang terlihat hanya tumpukan kayu yang dibakar serta kursi kayu yang tidak terpakai, sementara barak dan cakruk masih berada di lokasi.
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp terkait dugaan adanya kebocoran informasi sebelum penggerebekan, Kanit Narkoba Adi Arifin tidak memberikan jawaban. Konfirmasi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai dugaan lokasi yang telah lebih dahulu steril sebelum dilakukan penindakan pada 1 September 2026.
Mendapatkan hal tersebut tidak di respon oleh kanit awak media melanjutkan kembali konfirmasi via WhatsApp, dengan Kasatnarkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H.,memberikan jawaban singkat. “Sudah dilakukan penindakan,” jawabnya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian ketika dibandingkan dengan kondisi yang ditemukan awak media di lokasi. Jika penindakan memang telah dilakukan, publik tentu berhak mengetahui secara jelas apa hasilnya, apakah ada tersangka yang diamankan, barang bukti apa saja yang disita, serta sejauh mana pengembangan perkara dilakukan.
Sebab, berdasarkan fakta visual dan kondisi lokasi yang ditemukan pascapenindakan, kegiatan tersebut dinilai warga dan awak media berpotensi terlihat sebatas formalitas apabila tidak disertai pengungkapan pelaku maupun jaringan yang diduga berada di balik aktivitas tersebut. Penilaian tersebut tentunya perlu dijawab melalui data dan hasil penindakan resmi dari pihak kepolisian.
Di sinilah persoalan utama muncul. Jika benar barak menjadi sasaran pemusnahan, mengapa bangunan tersebut masih terlihat? Dan jika lokasi memang telah lama dilaporkan masyarakat, mengapa hasil operasi hanya berhenti pada dua alat bong tanpa pengungkapan pelaku?
Dugaan adanya kebocoran informasi juga menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa setelah wartawan melakukan konfirmasi mengenai lokasi tersebut, kawasan diduga lebih dahulu disterilkan sebelum dilakukan penindakan.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Operasi pemberantasan narkoba seharusnya memburu jaringan dan pelaku, bukan sekadar datang setelah lokasi kosong lalu menemukan barang yang ditinggalkan.
Masyarakat kini menunggu jawaban konkret dari Polres Langkat. Bukan sekadar pernyataan bahwa penindakan telah dilakukan, tetapi apa hasil pengembangan, siapa yang diperiksa, apakah ada tersangka, siapa pemilik atau pengelola lokasi, dan apakah dugaan kebocoran informasi turut diselidiki.
Sebab, apabila fakta di lapangan berbeda dengan gambaran keberhasilan operasi yang disampaikan, wajar bila publik mempertanyakan apakah penindakan tersebut benar-benar serius atau hanya sebatas memenuhi kewajiban kegiatan.
Dua bong bukan jawaban atas dugaan jaringan narkoba. Tumpukan kayu yang dibakar serta kursi kayu yang tidak terpakai bukan bukti bahwa sarang narkoba telah dimusnahkan. Dan razia bukan akhir dari pemberantasan jika pelaku yang diduga berada di balik aktivitas tersebut tidak pernah tersentuh.
Warga meminta fakta di lapangan tidak ditutupi dengan narasi keberhasilan kinerja. Jika masih terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat mendesak agar diungkap secara transparan. Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah GSN Gang Saru pada 1 September 2026 benar-benar merupakan operasi pemberantasan narkoba atau hanya sebatas laporan bahwa polisi telah bekerja.
