300 Massa ALMASTER Babel Dijadwalkan Gelar Aksi di DPRD, Soroti Hutan, Tambang Rakyat hingga Tata Niaga Timah
CYBERKRIMINAL.COM, PANGKALPINANG - Lebih dari 300 orang dijadwalkan turun ke jalan di Pangkalpinang pada Kamis, 10 September 2026. Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdzolimi (ALMASTER) Bangka Belitung dan akan menyampaikan aspirasi di depan Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Aksi damai tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Pemberitahuan aksi telah disampaikan ALMASTER Babel kepada Kapolresta Pangkalpinang melalui surat Nomor 014/ALMASTER-BABEL/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.
Tema yang diusung yakni “Diskresi Ekonomi di Sektor Hutan, Tambang Rakyat dan Hukum.”
Ada lima persoalan yang akan dibawa dalam aksi tersebut. Isunya beririsan dengan persoalan lahan masyarakat, aktivitas pertambangan rakyat, tata niaga timah hingga penegakan hukum.
Tuntutan pertama menyangkut kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah. ALMASTER meminta pelepasan dan penghapusan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.
Mereka juga mendesak pemerintah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap status kawasan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap lahan dan sumber daya ekonomi yang berada di dalamnya.
Persoalan kedua menyasar Satlap Tricakti dan Satgas PKH. ALMASTER meminta kedua satuan tersebut dievaluasi, mulai dari tugas dan fungsi, dasar hukum hingga batas kewenangannya.
Termasuk prosedur tindakan terhadap masyarakat serta pengamanan alat berat yang berada di rumah maupun lingkungan masyarakat.
Soal timah menjadi tuntutan berikutnya. ALMASTER meminta adanya transparansi dari PT Timah Tbk terkait sejumlah informasi yang sebelumnya mereka minta.
Informasi tersebut antara lain menyangkut mitra binaan, asal bijih timah, mekanisme pengumpulan dan pengiriman bijih hingga tata niaga komoditas timah.
ALMASTER juga mempersoalkan penggunaan narasi “penyelundupan Belitung-Bangka atau sebaliknya” yang mereka nilai tidak semestinya digeneralisasi tanpa dasar dan bukti yang jelas.
Mereka menilai narasi tersebut berpotensi memengaruhi aktivitas usaha masyarakat, mata pencaharian serta hubungan ekonomi antarmasyarakat di Bangka Belitung.
Kekhawatiran lain yang disampaikan berkaitan dengan munculnya persepsi monopoli dan ketidakadilan dalam tata niaga timah.
Tuntutan terakhir berkaitan dengan Undang-Undang Perampasan Aset. ALMASTER meminta DPRD Babel dan Forkopimda meneruskan aspirasi masyarakat kepada DPR RI untuk mendapatkan kejelasan mengenai substansi dan penerapan aturan tersebut jika dikaitkan dengan aktivitas pertambangan rakyat.
Kejelasan aturan dinilai penting agar masyarakat tidak menghadapi ketidakpastian hukum maupun perlakuan yang mereka anggap diskriminatif.
Selain menyampaikan lima tuntutan, ALMASTER Babel juga meminta pengamanan dari kepolisian selama aksi berlangsung.
Dalam surat pemberitahuan, mereka menyatakan aksi akan berlangsung damai dan tertib. Massa juga berkomitmen tidak melakukan tindakan anarkis serta tetap menghormati hak masyarakat lain dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung secara damai di depan Kantor DPRD Babel. Lima poin aspirasi yang dibawa ALMASTER akan disampaikan langsung kepada DPRD Babel untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak.
