BREAKING NEWS

Tambang Pasir Ilegal Diduga Beroperasi Bebas, Warga Desak Propam Usut Kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Camplong

SAMPANG – Gelombang desakan agar Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sampang turun tangan memeriksa jajaran Polsek Camplong kian kuat, hal ini menyusul munculnya dugaan pembiaran sistematis terhadap aktivitas penambangan pasir pantai ilegal di kawasan pesisir Pantai Camplong yang beroperasi bebas dan terang-terangan tanpa adanya penindakan hukum.

Otoritas Polsek Camplong, khususnya Kapolsek dan Kanit Reskrim Ipda M. Yunus Supriono, dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum dan terkesan sengaja "tutup mata" terhadap perusakan lingkungan yang terjadi tepat di depan hidung markas mereka. 

Indikasi ini diperkuat dengan sikap bungkamnya pihak unit Reskrim saat dicecar konfirmasi oleh awak media mengenai aktivitas truk pemuat pasir ilegal tersebut.

"Kami meminta Kasi Propam Polres Sampang segera memanggil dan memeriksa Kapolsek serta Kanit Reskrim Camplong, sangat tidak masuk akal jika truk-truk besar bebas mengeruk pasir pantai setiap hari di dekat Mapolsek, namun tidak ada satupun petugas yang melakukan penertiban atau patroli, ini patut diduga ada pelanggaran kode etik berupa pembiaran," tegas Ahmad Warga Camplong Senin (03/08)

Informasi di lapangan mengungkap bahwa hasil jarahan pasir pantai tersebut ditampung di sebuah gudang khusus dan telah berjalan mulus sejak kembali menggeliat tahun 2020 lalu, praktek ini dinilai mengangkangi komitmen institusi Polri dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.

Sikap Kanit Reskrim Polsek Camplong yang hanya melempar janji manis "Trims atas informasinya kami cek dulu" tanpa adanya tindakan nyata, dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan dalam merespon aduan publik. 

Propam Polres Sampang didesak untuk melakukan investigasi internal secara transparan guna mengungkap apakah ada aliran dana atau "main mata" antara oknum Polsek Camplong dengan pihak mafia tambang pasir ilegal tersebut.



Tim
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image