Tambang Ilegal Batu Hitam di Bolsel Diduga Kebal Hukum, Warga Sebut Nama Pemodal hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
CYBERKRIMINAL.COM, MANADO SULUT – Aktivitas penambangan ilegal batu hitam (black stone) yang diduga berlangsung bebas di Desa Nunuka Raya, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, memicu kemarahan masyarakat. Warga mempertanyakan keberanian para pelaku menjalankan aktivitas secara terang-terangan dan menduga ada pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan.
Menurut keterangan seorang warga Desa Nunuka Raya yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas penambangan hingga pengangkutan material batu hitam masih terus berlangsung.
Warga tersebut mengaku sering mendengar dua nama yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi pemodal dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Dorang pe nama Ical dan Natan itu yang saya dengar dorang penama. Yang Ical asli Gorontalo sedangkan Natan saya nda tau orang mana,” ujarnya dengan dialek khas Desa Nunuka Raya.
Selain itu, warga juga menduga adanya keterlibatan oknum pemerintah desa. Dugaan tersebut muncul karena salah satu lahan kosong yang disebut merupakan milik Sangadi Desa Nunuka Raya diduga dijadikan lokasi penyetokan material batu hitam sebelum diangkut ke luar daerah.
“Saya yakin Sangadi Nunuka Raya terlibat karna dp lahan kosong yang jadi tempat ba stok akan batu hitam itu,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, wartawan Chelebespos telah menghubungi Sangadi Desa Nunuka Raya melalui WhatsApp di nomor 08225923xxxx. Pesan yang dikirim telah berstatus centang dua, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat balasan.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan isu yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Bolaang Mongondow Selatan sebagai pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Wakapolres Bolaang Mongondow Selatan, Kompol I Ketut Mantra, S.H., membantah mengetahui adanya keterlibatan anggotanya.
“Saya hanya mendengar dan tidak mengetahui terkait keterlibatan anggota,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Saya akan coba mengkroscek langsung di desa tersebut dan akan memastikan apakah ada anggota yang pernah turun langsung sebatas melindungi aktivitas tersebut,” tegasnya.
Pernyataan Wakapolres tersebut menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat kepolisian dalam membuktikan komitmennya memberantas pertambangan ilegal sekaligus mengusut apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum.
Perlu diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah disesuaikan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku tambang tanpa izin dapat dikenai pidana penjara dan denda. Apabila terdapat aparat atau pihak lain yang terbukti turut membantu, melindungi, atau terlibat dalam praktik tersebut, mereka juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera menghentikan aktivitas tambang ilegal yang diduga masih berlangsung di Desa Nunuka Raya. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika dugaan tersebut benar, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum tanpa terkecuali demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
(Amin.L)
