Tak Bisa Lagi Diabaikan! Dumas GEMPAR Sumut Kini Ada di Tangan Jaksa Agung Muda
CYBERKRIMINAL.COM, JAKARTA – Komitmen penegakan hukum kembali menjadi sorotan setelah pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan GEMPAR Sumut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak 29 Januari 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang dapat diketahui publik.
Padahal, berdasarkan Tanda Terima Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejaksaan Agung RI, laporan tersebut telah diterima secara resmi pada Kamis, 29 Januari 2026 pukul 11.48 WIB. Laporan yang diajukan Fajar Rivana Sinaga mewakili GEMPAR Sumut itu tercatat dengan Nomor 12/GEMPAR-SU/I/2026 dengan perihal dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Namun, setelah lebih dari enam bulan berlalu, pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana penanganan laporan tersebut. Kondisi itu mendorong pelapor kembali meminta penjelasan kepada Kejaksaan Agung.
"Izin, kami ingin mempertanyakan sudah sejauh mana laporan Dumas yang kami ajukan pada 29 Januari 2026 silam. Kami mohon agar kami bisa mendapatkan informasi perkembangan proses dari Dumas yang kami sampaikan," tulis pelapor kepada layanan informasi Kejaksaan Agung.
Pertanyaan itu dijawab oleh petugas layanan informasi Kejaksaan Agung yang memperkenalkan diri sebagai Muti. Dalam balasannya, petugas menyampaikan bahwa pelapor dapat melakukan konfirmasi melalui Pos PPH & PPM Kejaksaan Agung.
Petugas juga mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Nota Dinas Nomor R-100/K.3/Kph.4/02/2026.
Artinya, laporan tersebut tidak berhenti di meja pelayanan, melainkan telah diteruskan kepada bidang yang memang memiliki kewenangan menangani perkara tindak pidana khusus. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai apakah laporan tersebut telah memasuki tahap telaah, penyelidikan, atau proses hukum lainnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat: sejauh mana setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diterima dan diteruskan benar-benar diproses? Pertanyaan ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menyangkut akuntabilitas pelayanan publik dan kepastian bagi setiap pelapor yang menggunakan mekanisme resmi negara.
Sebagai institusi penegak hukum tertinggi di bidang penuntutan, Kejaksaan Agung dituntut tidak hanya profesional dalam menangani setiap laporan, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan masyarakat, sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Publik tentu memahami bahwa setiap laporan memerlukan proses verifikasi, telaah, dan pendalaman. Namun, lamanya waktu tanpa informasi perkembangan juga berpotensi menimbulkan persepsi bahwa laporan masyarakat mengendap tanpa kepastian. Persepsi seperti ini justru dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengenai status maupun perkembangan penanganan Dumas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan terus meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Agung agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
