BREAKING NEWS

Polres Grobogan Menetapkan Dua Tersangka Dalam Pengerusakan Dan Pembakaran Di Jalan Lingkar Purwodadi

CYBERKRIMINAL.COM, GROBOGAN - Satreskrim Polres Grobogan menetapkan dua warga Kabupaten Blora sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran sepeda motor yang terjadi di Jalan Lingkar Utara Alternatif Semarang–Purwodadi, Dusun Ngramut, Desa Menduran, Kecamatan Brati, Minggu (12/7/2026) dini hari.

Kedua tersangka yakni MF dan DP, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Blora. Keduanya ditangkap pada 12 dan 13 Juli 2026 setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Grobogan.

Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pemeriksaan saksi, rekaman video, serta barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.

"Tim penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga ikut melakukan pengeroyokan," ujar Kompol Muhammad Fadhlan.

Peristiwa bermula usai pengesahan anggota baru perguruan silat di Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan. Saat rombongan simpatisan melintas di Jalan Lingkar Utara Alternatif Semarang–Purwodadi sekitar pukul 00.05 WIB, kemudian mendatangi sekelompok orang yang kemudian melakukan pengeroyokan.

Korban, Muh Muslimin, mengalami luka di bagian bibir, kepala, dan tubuh hingga harus menjalani perawatan di RS Panti Rahayu Purwodadi. Tak hanya menganiaya korban, para pelaku juga membakar sepeda motor Honda Revo hingga hangus.

"Menyulut pakai korek. Saat itu, motor jatuh dan bahan bakar tumpah," ungkap wakapolres.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video kejadian, dua unit telepon seluler milik tersangka, satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Vario, helm, pakaian yang dikenakan tersangka, serta kendaraan dan identitas milik korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


(Miftakh)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image