Keterbukaan Informasi Diuji, Dua Pemangku Kebijakan Menuai Sorotan; Publik Tuntut Kejelasan Tata Kelola Pemerintahan Gampong Matang Ara Jawa
CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TAMIANG – Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Aceh Tamiang. Sikap tidak memberikan tanggapan dari Datok Gampong Matang Ara Jawa, Kecamatan Manyak Payed, serta belum adanya respons dari pihak Kecamatan Manyak Payed atas upaya konfirmasi media memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan gampong.
Tim investigasi Cyberkriminal.com menyatakan telah berulang kali mengajukan permintaan konfirmasi kepada Datok Gampong Matang Ara Jawa terkait sejumlah informasi yang menjadi perhatian masyarakat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi yang disampaikan.
Upaya serupa juga dilakukan kepada Camat Manyak Payed guna memperoleh penjelasan dan memastikan akurasi informasi. Akan tetapi, hingga saat ini pihak kecamatan juga belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi tersebut.
Kondisi tersebut memicu sorotan dari masyarakat yang menilai sikap tertutup kedua pemangku kebijakan itu berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Di tengah tuntutan transparansi, masyarakat berharap setiap pejabat publik dapat memberikan penjelasan secara terbuka atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian warga.
Sejumlah warga juga mempertanyakan belum tersedianya papan informasi publik yang memuat informasi penyelenggaraan pemerintahan gampong, termasuk kejelasan mengenai pelaksanaan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) selama masa kepemimpinan Datok Gampong Matang Ara Jawa. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut warga, perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Respons terhadap permintaan konfirmasi media maupun masyarakat menjadi salah satu bentuk akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan amanah jabatan.
Cyberkriminal.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada Datok Gampong Matang Ara Jawa, Camat Manyak Payed, maupun pihak terkait lainnya, guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa, 21 Juli 2026, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang telah dimintai konfirmasi.
(Tim Investigasi – Hendrik)
