BREAKING NEWS

Jejak Aset Fantastis Bupati Deli Serdang Jadi Sorotan, Dugaan Renovasi Rp10 Miliar hingga Rumah Rp1,8 Miliar Masih Diverifikasi


CYBERKRIMINAL.COM, MEDAN – Setelah polemik penyelenggaraan pesta rakyat dan sorotan terhadap anggaran makan dan minum Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 yang disebut mencapai sekitar Rp38,5 miliar, perhatian publik kini mengarah pada dugaan kepemilikan aset pribadi Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD), Sp.PD.

Sorotan tersebut muncul di tengah keluhan masyarakat mengenai jalan rusak, pembangunan infrastruktur yang dinilai belum merata, serta tuntutan agar penggunaan anggaran daerah dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.

Di tengah berbagai isu tersebut, redaksi  menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan aset pribadi Bupati di Kota Medan. Informasi itu kemudian menjadi dasar tim investigasi melakukan penelusuran lapangan, menghimpun keterangan dari berbagai sumber, menelusuri dokumen, serta melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, bangunan yang sedang direnovasi itu disebut sebagai rumah pribadi Bupati Deli Serdang dengan nilai renovasi diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Namun hingga berita ini diterbitkan, kepemilikan bangunan, nilai renovasi, sumber pembiayaan, maupun pihak yang mengerjakan proyek tersebut masih dalam proses verifikasi independen oleh redaksi.

Penelusuran kemudian mengarah pada satu rumah lain yang berjarak sekitar 25 meter dari lokasi pertama. Berdasarkan informasi yang diterima, rumah tersebut disebut dibeli secara tunai dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar dan saat ini juga sedang direnovasi. Informasi mengenai mekanisme transaksi maupun status kepemilikannya masih terus didalami.

Dalam observasi lapangan, tim investigasi juga tidak menemukan papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada proyek renovasi tersebut. Meski demikian, kondisi itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sehingga masih diperlukan klarifikasi dari instansi yang berwenang.

Untuk memperoleh penjelasan resmi, redaksi menghubungi Camat Medan Johor, Dr. Bachtiar Rivai Nasution, S.STP., M.AP., melalui pesan WhatsApp pada 6 Juli 2026. Menanggapi konfirmasi tersebut, ia menjawab, "Terima kasih infonya bg, tim sudah melakukan himbauan."

Selain dugaan aset, sejumlah warga juga mempertanyakan sumber pembiayaan atas aset-aset yang disebut bernilai miliaran rupiah tersebut. Hingga kini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi guna menghindari berkembangnya spekulasi di ruang publik.

Tak hanya itu, sorotan publik juga mengarah pada kebijakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang memberikan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar kepada Polrestabes Medan. Di tengah masih banyaknya persoalan infrastruktur, jalan rusak, serta kondisi ekonomi masyarakat yang masih berat, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, urgensi, tujuan, serta manfaat pemberian dana hibah tersebut.

Perhatian publik juga tertuju pada pemberian dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang diumumkan pada 26 Juni 2026 dengan nilai sekitar Rp50 miliar. Kebijakan tersebut turut menjadi bahan pertanyaan sejumlah kalangan yang meminta adanya penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme penganggaran, tujuan penggunaan dana, serta urgensi pemberian hibah tersebut di tengah berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Deli Serdang.

Perhatian masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kini tidak hanya tertuju pada anggaran makan dan minum sekitar Rp38,5 miliar, tetapi juga pada polemik pesta rakyat, hibah Rp1,5 miliar kepada Polrestabes Medan, hibah sekitar Rp50 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, serta dugaan kepemilikan aset pribadi Bupati Deli Serdang yang hingga kini masih dalam proses penelusuran dan verifikasi oleh redaksi.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image