BREAKING NEWS

Jalan Desa di Gampong Bayuen Dikerok Alat Berat Tanpa Izin, Akses Warga ke Ladang dan TPU Terputus


CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TIMUR - Keberadaan perusahaan pengelola getah pinus di Gampong Bayuen, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, kini menuai sorotan. Pasalnya, jalan milik Dusun Purnawirawan yang menjadi akses utama warga menuju ladang dan Tempat Pemakaman Umum diduga dikerok hingga rusak tanpa koordinasi dengan pemerintah gampong.

Berdasarkan laporan masyarakat kepada tim media, jalan tersebut kini tidak dapat difungsikan. Kondisi ini dikeluhkan warga karena menghambat aktivitas sehari-hari.


 
Untuk menjaga asas keberimbangan, tim media mengonfirmasi langsung ke pihak gampong. Keuchik Gampong Bayuen, Fadlulah, membenarkan bahwa jalan tersebut merupakan aset milik desa.  

“Aktivitas pengerokan tanah itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepada pemerintah gampong dan tanpa izin desa,” papar Keuchik Fadlulah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 9 Juli 2026.

Hal senada disampaikan Plh Kadus Dusun Purnawirawan, Suwarno. Ia menegaskan jalan itu sangat vital bagi warga.  
“Di balik bukit itu ada tempat pemakaman umum milik masyarakat. Sekarang jalan sudah tidak bisa digunakan karena dikerok. Sebelumnya jalan Dusun Purnawirawan itu tanjakan dan bisa dilalui masyarakat untuk berladang,.." jelas Suwarno.



Tim investigasi kemudian turun langsung ke lokasi. Dari pantauan ditemukan satu unit alat berat jenis excavator sedang beraktivitas melakukan pengerukan. Kondisi jalan tampak dalam, lebar, dan berubah total dari kondisi semula.



Melihat kondisi tersebut, masyarakat merasa geram. Akses menuju ladang dan pemakaman umum kini terputus dan membahayakan.

*Warga Desak Pemulihan*

Warga mendesak pihak perusahaan segera memulihkan kembali kondisi jalan seperti semula.

“Kalau tidak diindahkan, kami akan melakukan unjuk rasa dan menuntut perusahaan untuk mengembalikan akses infrastruktur kembali normal,” tegas salah seorang warga.



Tindakan pengerukan tanpa izin ini dinilai bertentangan dengan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 43 yang menyebutkan bahwa aset milik desa termasuk jalan desa menjadi kewenangan pemerintah desa. Setiap pemanfaatan atau perubahan aset desa wajib mendapat izin.." Ujar Keuchik

Selain itu, PP No.34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang juga menegaskan bahwa setiap kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan harus mendapat izin dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum mendapat keterangan resmi dari pihak perusahaan pengelola getah pinus. Tim Redaksi Cyberkriminal Ciom berkomitmen membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak terkait. demi menjaga prinsif keberimbangan berita selanjutnya dan kredibel dan Objektif. 


( Tim Investigasi - Hendrik)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image