BREAKING NEWS

Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Pedagang di Pangkep Tempuh Jalur Hukum, Laporan Resmi Diterima Polsek Minasatene

CYBERKRIMINAL.COM, PANGKEP – Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai pedagang kini resmi bergulir ke ranah hukum. Korban, Nasrawati alias Wati Binti Sallomo, memilih menempuh jalur hukum setelah mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial Per. Hado.

Laporan korban telah diterima oleh Polsek Minasatene, Polres Pangkep, dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/17/VI/2026/SPKT/Polsek Minasatene/Polres Pangkep/Polda Sulawesi Selatan. Dengan diterimanya laporan tersebut, proses penanganan perkara kini berada dalam kewenangan aparat kepolisian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Berdasarkan dokumen STPL, peristiwa itu dilaporkan terjadi di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.

Dalam kronologi yang disampaikan kepada penyidik, korban menerangkan bahwa terlapor mendatangi kios tempat dirinya berjualan. Adu mulut sempat terjadi sebelum situasi memanas. Korban menduga terlapor kemudian menampar pipi kanannya. Saat berusaha mempertahankan diri, tangan korban disebut ditangkis hingga ia terjatuh ke badan jalan beraspal.
Korban juga mengaku masih menerima pukulan berulang kali ketika berada dalam posisi terjatuh. Akibat insiden tersebut, korban mengklaim mengalami sejumlah luka, di antaranya benjolan pada dahi sebelah kiri, luka lecet di bagian pipi, memar kebiruan di atas kelopak mata kiri, kemerahan pada mata kiri, serta lebam pada lengan kanan.

Merasa hak dan keselamatannya telah dilanggar, Nasrawati memilih melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum serta kepastian atas dugaan tindak pidana yang dialaminya.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Minasatene. Pihak kepolisian diharapkan melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan polisi. Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan, dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image