Dua Mantan Karyawati Ayam Larizza Mengaku Gaji Ramadhan 2025 Belum Dibayarkan
CYBERKRIMIN.COM, MAKASSAR – Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di salah satu gerai Ayam Larizza yang berlokasi di Jalan Tamangapa Raya, Makassar. Dua mantan karyawati, Dewy Fhadila dan Asrah, mengaku diberhentikan dari pekerjaannya tanpa adanya penjelasan yang jelas dari pihak perusahaan. Selain itu, keduanya juga mengklaim hingga saat ini belum menerima gaji yang menjadi hak mereka pada bulan Ramadhan 2025.
Berdasarkan pengakuan keduanya, penghentian hubungan kerja dilakukan tanpa pemberitahuan maupun penjelasan resmi mengenai alasan pemberhentian tersebut. Mereka menilai kondisi itu telah menimbulkan kerugian, baik secara ekonomi maupun psikologis, terlebih karena hak atas upah yang mereka klaim belum dibayarkan hingga kini.
"Kami hanya meminta kejelasan dan berharap hak kami dapat dipenuhi sebagaimana mestinya. Gaji yang menjadi hak kami sampai sekarang belum kami terima," ujar salah seorang mantan karyawati.
Apabila pengakuan tersebut terbukti benar, persoalan ini berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, khususnya yang mengatur mengenai pemenuhan hak pekerja, pembayaran upah, serta mekanisme pemutusan hubungan kerja yang wajib dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sejumlah pihak berharap Dinas Ketenagakerjaan setempat dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan serta memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Ayam Larizza yang berlokasi di Jalan Tamangapa Raya belum memberikan tanggapan resmi atas pengakuan yang disampaikan oleh Dewy Fhadila dan Asrah. Redaksi telah berupaya membuka ruang konfirmasi kepada pihak perusahaan.
Sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap memberikan kesempatan kepada pihak manajemen Ayam Larizza untuk menggunakan hak jawab maupun hak klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, proporsional, dan berimbang.
