Polda Jabar Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
CYBERKRIMINAL.COM, BANDUNG, 13 Mei 2026 - Polda Jawa Barat melalui Ditreskrimsus bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 17 perkara tindak pidana penyalahgunaan migas subsidi sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 31 orang sebagai tersangka.
Kasus yang diungkap terdiri dari enam perkara penyalahgunaan BBM subsidi dan 11 perkara penyalahgunaan LPG subsidi. Wilayah pengungkapan tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Bogor, Sumedang, Sukabumi, Indramayu, Karawang, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, hingga Kota Cirebon.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi subsidi agar tepat sasaran.
“Polda Jabar bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi guna melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (13/5/2026)
Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr.Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10.800 liter solar subsidi, 472 liter pertalite, serta 3.206 tabung LPG berbagai ukuran. Selain itu, turut disita 18 kendaraan, lima unit telepon genggam, 44 pelat nomor palsu, timbangan, suntikan, dan freezer.
Saat ini, sebanyak 11 perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan enam perkara lainnya telah memasuki tahap dua atau pelimpahan ke jaksa penuntut umum.
(**)
