Pers Minta Gubernur Aceh Bertindak Tegas: Jangan Biarkan Kebebasan Pers Dibelenggu, Kadisdik Diminta Dicopot
CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA, ACEH - Muzakir Manaf diminta segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menyusul pernyataannya yang dinilai kontroversial dan berpotensi mengancam kebebasan pers di Aceh. Desakan pencopotan Kadisdik Aceh kini menguat dari berbagai kalangan jurnalis setelah beredarnya video instruksi kepada kepala sekolah agar menolak wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta media yang belum terverifikasi resmi.
Dalam video yang beredar luas, Murthalamuddin disebut meminta seluruh kepala sekolah di Aceh untuk tidak melayani wartawan dan LSM yang tidak memiliki sertifikat UKW. Ia juga meminta pihak sekolah menolak pihak-pihak yang dianggap mengancam maupun menakut-nakuti.
Pernyataan tersebut memicu gelombang kecaman karena dianggap melampaui kewenangan seorang pejabat publik serta berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Kepala Perwakilan Aceh Media Cyber Kriminal Com, Hendrik, menilai instruksi itu sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap pers dan ancaman serius bagi keterbukaan informasi publik.
“Pernyataan ini mencederai profesi wartawan. Pers adalah pilar kontrol sosial dalam demokrasi, bukan pihak yang bisa dipilah sesuka hati pejabat. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan berdasarkan ada atau tidaknya sertifikat UKW,” tegas Hendrik kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, menjadikan UKW dan verifikasi media sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan akses informasi adalah tafsir keliru yang dapat menyesatkan institusi pendidikan. Ia menilai narasi tersebut berbahaya karena dapat menciptakan budaya anti kritik dan ketakutan di lingkungan sekolah.
“Kalau pejabat mulai mengatur siapa wartawan yang boleh dilayani dan siapa yang harus ditolak, ini sudah masuk wilayah pembatasan kebebasan pers. Publik punya hak untuk mengetahui informasi, dan pers memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran maupun pelayanan publik,” lanjutnya.
Hendrik juga mendesak Gubernur Aceh agar tidak bersikap pasif atas polemik tersebut. Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga marwah demokrasi dan memastikan tidak ada pejabat yang bertindak sewenang-wenang terhadap insan pers.
“Kami meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, segera mengevaluasi dan mencopot Kadisdik Aceh. Jangan biarkan ada pejabat yang merasa bisa membatasi kerja jurnalistik dan merendahkan profesi wartawan. Pers bukan musuh pemerintah, tetapi mitra kritis dalam mengawal kepentingan rakyat,” katanya dengan nada tegas.
Polemik ini kini menjadi perhatian publik luas di tengah pentingnya menjaga keterbukaan informasi dan kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi yang sehat di Aceh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Redaksi Cyber Kriminal Com mengaku belum memperoleh keterangan resmi dari Kadisdik Aceh, Murthalamuddin. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan serta profesionalisme jurnalistik.
Tim Redaksi Cyber Kriminal Com – Hendrik
