Kasus Korupsi Lapen Sampang Belum Tuntas, Dugaan Aliran Dana Miliaran Jadi Perhatian
SERGAPNEWS.COM, SURABAYA – Putusan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) Kabupaten Sampang tahun 2020 menuai perhatian publik. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (11/5/2026) dinilai sejumlah pihak belum sepenuhnya mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Empat terdakwa yang telah dijatuhi hukuman masing-masing yakni Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK dan KPA dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara, Ahmad Zahran Wiami selaku PPTK 4 tahun 3 bulan, Slamet Iwan Supriyanto alias Yaya 3 tahun 4 bulan, serta Khoirul Umam 3 tahun 3 bulan penjara. Selain pidana badan, para terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara 12 paket proyek Lapen DID II Kabupaten Sampang tahun 2020 tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp2.905.212.897,42. Sementara itu, dalam proses persidangan juga muncul pembahasan mengenai dugaan aliran dana yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Persidangan turut mengungkap dugaan pelaksanaan proyek yang dilakukan melalui pemecahan paket pekerjaan bernilai hampir Rp1 miliar per paket sehingga menggunakan mekanisme penunjukan langsung. Fakta persidangan tersebut menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan perkara.
Selain itu, dalam sidang juga terungkap adanya dugaan penggunaan dokumen kontrak dan tanda tangan perusahaan pelaksana proyek yang dipersoalkan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Nama Ir. H. Ach. Hafi, S.H. yang saat itu menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Sampang juga sempat disebut dalam persidangan terkait penandatanganan sejumlah dokumen administrasi proyek. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai keterlibatan pihak lain di luar terdakwa yang telah divonis.
Sekjen LASBANDRA, Achmad Rifai, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
“Fakta persidangan sudah terbuka. Kami berharap aparat penegak hukum mendalami seluruh pihak yang disebut dalam proses persidangan, termasuk dugaan aliran dana yang belum terungkap secara jelas,” ujar Achmad Rifai, Selasa (12/5/2026).
Ia juga meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika nantinya ditemukan alat bukti baru dari hasil pengembangan persidangan, tentu aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Tim)
