Dishub Langsa Tegaskan Angkutan Material Wajib Koordinasi Sebelum Melintas dan Patuhi Aturan Parkir 4C
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Dinas Perhubungan Kota Langsa menegaskan pentingnya ketertiban dalam pengelolaan parkir di wilayah Kota Langsa. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan, Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, aturan parkir di Kota Langsa telah diatur dalam Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perparkiran yang telah diubah melalui Qanun Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam Pasal 10 qanun tersebut, juru parkir yang bertugas di tepi jalan umum wajib menggunakan pakaian seragam lengkap dengan topi, peluit parkir, dan kartu pengenal. Selain itu, juru parkir juga wajib memberikan karcis parkir resmi kepada setiap pengguna jasa.
Nazaruddin mengingatkan, setiap pengguna jasa fasilitas parkir berhak memperoleh karcis resmi sebagai bukti transaksi disaat akan pakir . “ oleh karena itu mengacu pada pasal 4C
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak wajib membayar jika juru parkir tidak dilengkapi atribut lengkap dan tidak memberikan karcis resmi. “Jukir tanpa atribut lengkap dan karcis resmi, tidak wajib bayar,” tegasnya.
Pengguna parkir juga memiliki kewajiban untuk mematuhi semua rambu, marka, dan petunjuk parkir yang ada, sesuai Pasal 4D.
Sementara bagi yang melanggar aturan parkir, Pasal 23A mengatur sanksi berupa penguncian roda kendaraan, pemindahan kendaraan, pengurangan angin ban, hingga pencabutan pentil ban.
Nazaruddin berharap aturan ini dapat menciptakan tertib parkir dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun juru parkir di Kota Langsa.
Ia menambahkan, menegaskan bahwa seluruh kendaraan angkutan yang melintas di wilayah Kota Langsa ( KTL ) wajib berkoordinasi terlebih dahulu sebelum beroperasi. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah potensi bahaya di lapangan.
Kewajiban tersebut khususnya berlaku bagi angkutan yang membawa material milik masyarakat. Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pengangkutan barang berat dan material konstruksi harus melalui prosedur yang ditetapkan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum.
Apabila ditemukan pelanggaran, Dinas Perhubungan akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan. Penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas transportasi berjalan sesuai standar keselamatan.
Selama ini, Pelaksana Tugas Dishub Kota Langsa, Nazaruddin, dinilai proaktif dalam menegakkan aturan. Berbagai upaya penertiban terus dilakukan agar peraturan dijalankan secara konsisten di lapangan.
Kebijakan ini merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Nazaruddin saat ditemui awak media, Jumat 22 Mei 2026.
Hendrick - Kaperwil Acehm

