BREAKING NEWS

Sidang Lapen Sampang Memanas, Hasan Sebut Peran Nofi di Hadapan Majelis Hakim

 



SURABAYA – Persidangan perkara dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 di Pengadilan Tipikor Surabaya kembali berlanjut. Pada sidang ke-11 yang digelar Rabu (15/04), terdakwa Hasan Mustofa menyampaikan sejumlah keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Hasan menyebut adanya sosok Surya Nofiantoro (Nofi) yang menurut keterangannya memiliki peran dalam proses yang ia jalani sejak tahap penyidikan. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya pernah menerima janji terkait penyelesaian perkara yang dihadapinya.

Di hadapan majelis hakim, Hasan turut mengemukakan adanya perbedaan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan apa yang ia sampaikan di persidangan. Ia meminta agar keterangan tersebut disesuaikan dengan fakta yang ia ungkapkan di persidangan.

Selain itu, Hasan juga menyampaikan bahwa kebijakan penunjukan langsung (PL) proyek, menurut versinya, bukan merupakan inisiatif pribadi. Ia menyebut adanya arahan yang berkaitan dengan kebijakan tersebut, dengan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2019.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto, meminta kepada majelis hakim agar pihak-pihak yang disebut dalam persidangan dapat dihadirkan guna memberikan klarifikasi dan menguji kebenaran keterangan yang disampaikan.

Hasan juga menyatakan bahwa dirinya menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun menurutnya beberapa kebijakan yang diambil berkaitan dengan arahan yang diterimanya dalam pelaksanaan tugas.

Dalam persidangan, Hasan turut menjelaskan bahwa dirinya melakukan komunikasi dengan pihak yang ia sebutkan, termasuk saat menjalani pemeriksaan. Hal tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukumnya yang menyebut adanya arahan dalam proses pemberian keterangan.

Pihak penasihat hukum juga menyoroti adanya perbedaan keterangan dari salah satu saksi dalam persidangan, dan meminta agar saksi tersebut dapat dihadirkan kembali untuk dilakukan konfrontasi.

Hingga saat ini, sejumlah nama yang disebut dalam persidangan belum memberikan keterangan dalam proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, tim Media Liputan Indonesia menyatakan telah melakukan upaya konfirmasi kepada Surya Nofiantoro melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Tim

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image