Pemusnahan 545 Ribu Batang Rokok Ilegal di Langsa: Penegakan Hukum Diuji, Publik Soroti Aktor di Balik Peredaran
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal sebanyak 545.452 batang rokok, Kamis (9/4/2026), di lingkungan kantor Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari serangkaian penindakan di bidang cukai sekaligus bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, serta optimalisasi penerimaan negara.
Barang yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang periode Mei 2025 hingga Februari 2026. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,29 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp886,7 juta. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di masyarakat serta menutup celah pemanfaatan ekonomis dari hasil pelanggaran hukum.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjalankan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan transparan.
“Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari upaya nyata agar rokok ilegal tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait,” ujarnya.
Namun, di balik seremoni pemusnahan tersebut, muncul pertanyaan tajam dari kalangan insan pers. Dalam sesi tanya jawab, Junaidi YN, perwakilan jurnalis dari Aceh, secara lugas mempertanyakan transparansi penindakan.
“Mengapa setiap konferensi pers, aktor di balik peredaran rokok ilegal tidak pernah dihadirkan?” tegasnya.
Pertanyaan ini memantik respons berantai di ruang konferensi. Sejumlah jurnalis lain turut menyoroti masih maraknya peredaran rokok ilegal di lapangan, termasuk dugaan keberadaan merek tertentu yang disebut masih bebas beredar di tingkat grosir. Bahkan, pernyataan tersebut disertai klaim kesiapan media untuk membuktikan langsung keberadaan produk ilegal di pasaran.
Situasi pun mengerucut. Narasi keberhasilan penindakan seakan berbenturan dengan realitas di lapangan yang dinilai belum sepenuhnya tersentuh. Publik mulai mempertanyakan: apakah penindakan hanya menyasar barang, sementara aktor utama di balik distribusi masih luput dari jerat hukum?
Gelombang pertanyaan ini berkembang menjadi sorotan publik yang lebih luas. Muncul dugaan adanya celah pengawasan, bahkan spekulasi mengenai kemungkinan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah hukum setempat.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah dan penegak hukum, termasuk perwakilan Satpol PP Kota Langsa serta dari Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Namun demikian, kehadiran lintas instansi tersebut belum mampu meredam tanda tanya besar yang kini bergulir di tengah masyarakat.
Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal memang menjadi simbol penegakan hukum. Tetapi tanpa pengungkapan aktor di balik jaringan distribusi, langkah ini berpotensi dipandang sebagai penindakan di permukaan, tajam ke barang, namun tumpul ke pelaku utama.
Kini, publik menunggu: akankah penegakan hukum bergerak lebih dalam, atau berhenti pada seremoni pemusnahan semata?
(Hendrick – Kaperwil Aceh)

