BREAKING NEWS

Data Siswa Korban Banjir Tak Kunjung Dibuka, Diduga Ada Kejanggalan Penyaluran BTT Rp3,3 M di Kota Langsa

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA, 12 April 2026 - Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa kembali diguncang sorotan tajam. Hingga berbulan-bulan pascabanjir 26 November 2025, data resmi jumlah siswa Sekolah Dasar (SD) yang terdampak tak kunjung dirilis ke publik. Kekosongan informasi ini memantik gelombang kecurigaan, tajam, keras, dan tak terbendung.

Di tengah kabut data yang belum dibuka, Pemerintah Kota Langsa justru telah menyalurkan 13.186 paket bantuan perlengkapan sekolah berupa tas dan alat tulis. Nilainya tak main-main: Rp3.362.430.000, bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBK 2025. Publik pun bertanya lantang—apakah angka bantuan itu berbasis data valid, atau sekadar distribusi tanpa pijakan?

“Berapa sebenarnya jumlah siswa SD korban banjir? Apakah 13.186 paket itu sesuai dengan data BPBD?” tanya warga dengan nada kritis. 

Pertanyaan ini bukan sekadar retorika, melainkan desakan transparansi yang kian mengeras di ruang publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka akses data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks kebencanaan, Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Kaji Cepat bahkan secara tegas mengharuskan pendataan kelompok rentan, termasuk anak sekolah. Artinya, siswa SD korban banjir adalah data wajib, bukan opsional.

Namun hingga kini, data tersebut justru menguap tanpa jejak di ruang publik. Ketidakjelasan ini menimbulkan dugaan serius: apakah bantuan disalurkan merata tanpa basis data korban yang sah? Jika benar, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potensi cacat prosedur yang berisiko melanggar prinsip akuntabilitas anggaran.

Sorotan tak berhenti di situ. Publik juga mempertanyakan apakah pencairan dana BTT Rp3,36 miliar tersebut telah melalui proses reviu oleh Inspektorat Kota Langsa sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setiap penggunaan BTT wajib melalui reviu sebelum dicairkan. Tanpa itu, legitimasi penyaluran anggaran patut dipertanyakan.

Kini, tuntutan publik mengerucut dan tak bisa lagi diabaikan: BPBD harus segera membuka data resmi siswa SD korban banjir, dan Inspektorat wajib mempublikasikan hasil reviu atas penggunaan BTT tersebut. Transparansi bukan sekadar formalitas, ia adalah fondasi kepercayaan publik yang kini mulai retak.

Hingga berita ini diterbitkan, Jurnalis Cyberkriminal.com belum memperoleh keterangan resmi dari BPBD maupun Inspektorat Kota Langsa. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.



Pewarta : Hendrick – Kaperwil Aceh
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image