Bah, Parah Kali! Kanitreskrim Polsek Patumbak Diduga Bohong Demi Lindungi Pengusaha Judi Dadu Putar
CYBERKRIMINAL.COM, MEDAN — Praktik perjudian jenis dadu putar yang berlokasi di warung milik seorang warga yang dikenal sebagai “Pak Kulit”, di Jalan Pertahanan Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas ilegal tersebut diduga masih beroperasi secara terang-terangan tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, kegiatan perjudian itu berlangsung setiap hari mulai pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dinilai berjalan bebas seolah tanpa pengawasan dari aparat penegak hukum, Rabu (8/4/2026).
Sejumlah warga menduga adanya pembiaran oleh pihak berwenang. Pasalnya, praktik tersebut bukan hal baru, melainkan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas yang berkelanjutan.
Dari informasi yang beredar di tengah masyarakat, praktik perjudian tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang perempuan bernama Sapridah br Purba alias Onces, yang diketahui merupakan istri dari “Pak Kulit”.
Seorang warga berinisial IB mengaku kecewa terhadap langkah aparat yang dinilai hanya melakukan penindakan sementara.
“Sudah muak, bang. Razia di warung itu cuma ecek-ecek saja. Dua atau tiga hari tutup, setelah itu buka lagi. Kalau beritanya sudah redup, mereka kembali beroperasi. Seolah kebal hukum,” ujarnya.
IB juga menambahkan, sejak aktivitas perjudian tersebut berlangsung, berbagai persoalan sosial mulai bermunculan di lingkungan sekitar, mulai dari tekanan ekonomi masyarakat hingga potensi meningkatnya tindak kriminal.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrim Siallagan SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud dan tidak menemukan adanya aktivitas perjudian.
“Sudah kita cek dan kegiatan dimaksud tidak ada. Setiap mendapat informasi akan kami tindak lanjuti dengan tegas. Kami akan menindak setiap kegiatan yang melawan hukum serta bekerja sama dengan instansi terkait, tokoh agama, dan tokoh adat,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan temuan awak media di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran, lokasi yang dimaksud justru masih diduga beroperasi dan aktivitas perjudian tetap berlangsung seperti biasa.
Perbedaan antara keterangan resmi dan fakta di lapangan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan serta keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kondisi ini juga memicu kritik terhadap citra institusi kepolisian yang dinilai semakin tergerus. Di tengah masyarakat, muncul anggapan bahwa penegakan hukum hanya sebatas retorika tanpa implementasi nyata.
“Simbolisme kepolisian sekarang hanya slogan, formalitas, dan lip service. Istilah ‘8.0.4’ hadir, tapi tanpa kerja nyata. Itu yang kami rasakan,” tutup warga.
Reza Nasti
