BREAKING NEWS

Brutal! Lintah Darat Diduga Permainkan Nasib Warga Binjai, Sudah Bayar Belasan Juta Masih Dikejar Utang

CYBERKRIMINAL.COM, BINJAI – Istilah rentenir atau lintah darat kembali menjadi momok menakutkan bagi masyarakat kecil di Kota Binjai. Praktik pinjam-meminjam uang yang diduga mencekik ini disebut masih bebas beroperasi dan menyasar warga yang sedang terpuruk secara ekonomi, terutama kalangan ibu rumah tangga yang minim pemahaman soal skema bunga pinjaman.

Modus yang dijalankan terduga pelaku kerap terlihat “manis” di awal. Mereka datang seolah sebagai penolong di tengah kesulitan ekonomi warga, menawarkan pinjaman cepat, mudah, tanpa proses rumit. Namun di balik itu, tersimpan skema bunga yang diduga terus berjalan tanpa henti hingga membuat korban terjerat tanpa ujung.

Salah satu korban, YP, warga Jalan Melinjau, Tandam Pasar V, Kecamatan Binjai Utara, mengaku hidupnya kini terpuruk akibat jeratan pinjaman tersebut. Ia menyebut awalnya hanya meminjam Rp4 juta, namun berubah menjadi beban yang tidak masuk akal.

“Saya benar-benar sudah tidak sanggup lagi pak. Pinjam 4 juta, tapi yang diminta kembali bisa sampai 25 juta. Padahal saya sudah bayar lebih dari 14 juta,” ungkap YP, Minggu (29/03/26) dengan nada putus asa.

YP menjelaskan, ia menyerahkan jaminan berupa surat tanah. Namun bukannya meringankan, justru beban pembayaran semakin membengkak setiap bulan.

“Saya bayar 800 ribu tiap bulan selama setahun, katanya itu bunga saja. Lalu saya diminta lagi cari uang untuk bayar pokok 5 juta. Setelah saya bayar, malah muncul lagi bunga 20 juta. Saya benar-benar terkejut, bahkan saya diancam rumah saya akan diambil,” katanya sambil menahan tangis.

Kondisi tersebut membuat YP semakin terhimpit dan tidak tahu lagi harus mencari bantuan ke mana.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum pidana, Andro Oki, SH., MH., menilai praktik seperti ini diduga kuat mengarah pada pelanggaran hukum karena memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat secara berlebihan.

Ia menyinggung ketentuan dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur larangan kegiatan usaha pinjam-meminjam tanpa izin sebagai mata pencaharian yang merugikan masyarakat.

Menurutnya, praktik yang dilakukan secara berulang dengan bunga tidak wajar dapat masuk dalam ranah pidana dan perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum jangan tutup mata. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban praktik yang diduga mencekik seperti ini,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Binjai untuk segera melakukan penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran, agar tidak semakin banyak warga yang menjadi korban.

Sementara itu, terduga pelaku yang disebut sebagai rentenir berinisial N Siahaan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa mekanisme bunga yang diterapkan sudah sesuai kesepakatan.

“Tidak ada pengurangan bunga, itu sudah sesuai prosedur. Harus dibayar bunga 20 juta baru surat tanah dikembalikan,” ucapnya.

Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa praktik pinjaman berbunga tinggi yang diduga mencekik masih terjadi di tengah masyarakat, dan hingga kini masih menimbulkan keresahan serta korban yang terus berjatuhan.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image