BREAKING NEWS

Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Kacabdin Pendidikan Langsa Barat Disorot. Desekan Keras

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA. 
Gedung Pemerintah Aceh Dinas Pendidikan Cabang Dinas Wilayah Kota Langsa di Gampong Sireget, Kecamatan Langsa Barat terpantau tim investigasi pada Rabu, 21 Mei 2026 sekitar pukul 11.19 WIB.

Saat kunjungan tersebut, Namun dalam pantauan di lapangan, tim menemukan kondisi bendera Merah Putih yang dikibarkan dalam keadaan ujung robek dan warna sudah kusam.

Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab lembaga pendidikan yang membawahi satuan SMA dan SMK di Kota Langsa. Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang seharusnya dijaga kehormatan dan kebersihannya sebagai bentuk penghormatan kepada bangsa dan negara. 



Penggunaan bendera negara diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pada Pasal 66 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang robek, kusam, luntur, atau kusut.

Lebih lanjut, Pasal 67 ayat (1) menyatakan bahwa bendera negara yang sudah tidak layak pakai harus diturunkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Sanksi pidana atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 67 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Tim investigasi menegaskan bahwa temuan ini menjadi catatan bagi Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kota Langsa untuk segera mengganti bendera yang tidak layak, sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara dan pembinaan karakter bagi siswa.


Sehingga berita ini diturunkan dan belum menerima keterangan resmi dari kepala Kacabdin yang baru menjabat sebagai Kacabdin, 

Ruang konfirmasi tetap dibuka bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas temuan Tim investigasi, 


Tim investigasi - Hendrick Kaperwil.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image