BREAKING NEWS

APH Didesak Turun Tangan, Dugaan Pungli Bantuan Bencana Gegerkan Desa Pedemun.

CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TENGAH, cyberkriminal com.Dugaan pemotongan dana bantuan bencana di Desa Pedemun kini mengarah pada indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang berpotensi melanggar hukum. 

Hal ini menguat setelah adanya pengakuan langsung dari warga penerima bantuan yang dikonfirmasi pada Senin (23/3/2026).

Sukurdi, salah seorang penerima bantuan, mengungkapkan bahwa dirinya diminta menyerahkan sejumlah uang dari dana bantuan yang ia terima. Permintaan tersebut, menurutnya, disampaikan oleh Manjardi Aman Iko yang disebut sebagai delegasi reje sekaligus korban bencana.

Dalam keterangannya, Sukurdi menyebut bahwa pemotongan sebesar Rp500.000 dari total bantuan Rp8.000.000 disebut sebagai “kewajiban” yang harus diberikan kepada pihak reje.

“Awalnya saya menolak, karena saat ini saya sangat membutuhkan uang,harta benda saya semua telah hilang seharusnya saya di bantu bukan malah hak saya di potong tampa ada penjelasan serta dasar hukum. Tapi karena disampaikan itu merupakan perintah reje, jadi jadi dengan berat hati saya  terpaksa setuju.” ujar Sukurdi.

Ia menjelaskan, setelah mencairkan dana bantuan di kantor pos, pada malam harinya ia langsung mendatangi kediaman Reje Pedemun, Abdurrahman, untuk menyerahkan uang sebesar Rp500.000 tersebut.

Pengakuan Sukurdi semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sah, karena penyerahan uang dilakukan secara langsung tanpa mekanisme resmi maupun bukti administrasi yang jelas.

Menurut Sukurdi, uang tersebut diterima oleh reje, yang kemudian reje menyampaikan bahwa dana itu akan disetorkan kepada pihak lain yang tidak disebutkan identitasnya. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan legalitas pungutan tersebut.

“Tidak ada penjelasan ke mana uang itu sebenarnya. Hanya dibilang akan disetor ke pihak tertentu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sukurdi menyebutkan bahwa sedikitnya terdapat 16 penerima bantuan dari program Jaminan Hidup Kementerian Sosial dengan nominal Rp8.000.000 per orang. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya juga diduga mengalami hal serupa, yakni diminta menyerahkan Rp500.000.

Namun, mayoritas warga memilih bungkam dan enggan identitasnya dipublikasikan. Mereka mengaku khawatir terhadap tekanan atau konsekuensi sosial jika berbicara terbuka.

Situasi ini menimbulkan indikasi kuat adanya praktik pungutan liar yang memanfaatkan kondisi masyarakat terdampak bencana. Padahal, bantuan sosial dari pemerintah pusat seharusnya disalurkan secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar di lingkungan pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Reje Pedemun, Abdurrahman, terkait tudingan tersebut.

Sukurdi bersama warga lainnya berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, guna mengungkap fakta sebenarnya serta memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat kecil, terutama di tengah kondisi pasca bencana.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image