BREAKING NEWS

 


Logika Hukum di Polres Langkat Dipertanyakan: Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Dugaan Intimidasi Mencuat

CYBERKRIMINAL.COM, LANGKAT — Sebuah ironi hukum yang memantik kemarahan publik kini mencuat dari Kabupaten Langkat. Seorang pria berinisial JIB, yang mengaku menjadi korban penganiayaan brutal di depan rumahnya sendiri, justru harus menelan kenyataan pahit ketika dirinya bersama putrinya yang masih berusia 15 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan. Peristiwa ini bukan hanya memunculkan tanda tanya besar, tetapi juga memicu sorotan tajam terhadap cara penanganan perkara di Polres Langkat yang dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Peristiwa yang menjadi pangkal persoalan itu terjadi pada Oktober 2025 di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Menurut pengakuan JIB, dirinya tiba-tiba didatangi tetangganya berinisial IB yang datang dengan emosi memuncak setelah melihat JIB memperhatikan seorang pria berinisial MS melintas membawa tandan buah sawit menuju rumah IB. Tanpa dialog, tanpa klarifikasi, IB langsung menghampiri JIB yang sedang berdiri di depan rumahnya dan melancarkan pukulan bertubi-tubi yang membuat korban tidak berdaya menahan serangan fisik tersebut, Minggu (15/3/2026).

Tubuh JIB yang lebih kurus disebut tak mampu melawan gempuran IB yang bertubuh lebih besar. Pukulan demi pukulan mendarat tanpa ampun, menciptakan situasi yang oleh warga disebut sebagai aksi kekerasan terbuka di lingkungan permukiman. Peristiwa itu tidak hanya meninggalkan luka fisik pada korban, tetapi juga menghadirkan trauma bagi keluarga yang menyaksikan kejadian tersebut secara langsung di depan mata mereka.

Jeritan kesakitan JIB memancing reaksi dari putrinya yang saat itu berada di dalam rumah. Gadis yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA itu berlari keluar setelah mendengar ayahnya berteriak kesakitan. Di hadapannya, ia menyaksikan sang ayah dipukuli tanpa perlawanan oleh seorang pria bertubuh lebih besar. Dalam kondisi panik dan ketakutan, remaja itu hanya mampu menjerit meminta tolong kepada warga sekitar sambil berusaha menarik tubuh ayahnya agar tidak terus dihantam pukulan.

Namun menurut penuturan keluarga, teriakan putri tersebut tidak langsung menghentikan aksi kekerasan yang terjadi. IB disebut tetap melanjutkan serangan meski jeritan minta tolong terdengar di lingkungan sekitar. Warga yang mulai berdatangan akhirnya menyaksikan langsung kejadian tersebut, termasuk seorang kepala dusun yang berada di lokasi. Meski kerumunan mulai terbentuk, tindakan penghentian kekerasan disebut baru terjadi setelah situasi semakin ramai dan menjadi perhatian warga.

Merasa dirinya adalah korban, JIB kemudian melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Salapian dengan nomor laporan LP/B/89/IX/2025/SPKT/POLSEK SALAPIAN/POLRES LANGKAT tertanggal 4 Oktober 2025. Proses hukum berjalan dan sempat diupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, namun upaya perdamaian itu gagal karena kedua pihak tidak mencapai kesepakatan. Kasus pun berlanjut hingga pelaku IB disebut telah menjalani proses hukum berdasarkan putusan pengadilan.

Namun situasi berubah drastis ketika IB juga melaporkan balik JIB dan putrinya ke polisi dengan tuduhan pengeroyokan. Tak lama setelah laporan tersebut diproses, JIB mengaku menerima surat panggilan yang membuatnya terkejut. Ia tidak hanya dipanggil sebagai saksi, tetapi kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya yang masih di bawah umur, sebuah perkembangan yang langsung memicu tanda tanya di tengah masyarakat.

Yang paling mengundang sorotan publik adalah penetapan tersangka terhadap Putri yang baru berusia 15 tahun. Dalam laporan tersebut, remaja itu dituduh melakukan penganiayaan terhadap IB dengan cara mencakar tubuh pelaku. Tuduhan itu dianggap keluarga tidak masuk akal, mengingat kondisi saat kejadian di mana anak tersebut disebut hanya berteriak dan berusaha menarik ayahnya agar terhindar dari pukulan tambahan.

Putri bahkan menunjukkan jemarinya dengan kuku pendek yang menurutnya mustahil digunakan untuk melukai seseorang secara serius. Di sisi lain, keluarga menyatakan bahwa remaja tersebut justru mengalami trauma psikologis karena menyaksikan ayahnya dipukuli hingga berdarah di depan matanya sendiri. Kondisi itu membuat penetapan tersangka terhadap anak di bawah umur ini semakin memicu perdebatan tajam di tengah publik.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyatakan bahwa perkara ini merupakan kasus saling lapor antara kedua pihak. Ia menegaskan bahwa kepolisian telah memfasilitasi proses restorative justice sebanyak dua kali, namun upaya perdamaian tidak tercapai sehingga kedua perkara tetap dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, sorotan publik terhadap kasus ini tidak surut. Di tengah pertanyaan besar tentang keadilan, masyarakat kini menanti apakah proses hukum benar-benar akan mengungkap kebenaran secara objektif atau justru mempertegas kekhawatiran lama bahwa korban bisa saja berubah menjadi tersangka ketika mekanisme hukum tidak mampu membaca secara jernih konteks sebuah peristiwa. Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Langkat, sekaligus pengingat bahwa ketika seorang ayah yang dipukuli dan seorang anak yang menjerit meminta tolong harus duduk di kursi tersangka, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar perkara pidana melainkan wajah keadilan itu sendiri.

Rezanasti
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image