BREAKING NEWS

 


Sungai di Kwala Begumit Langkat Diduga Jadi Saluran Pembuangan Limbah Usaha

CYBERKRIMINAL.COM, LANGKATSungai Cabang/Bengkel, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, tercemar limbah beracun. Ribuan ikan mati massal. Fakta ini menandakan pembuangan limbah ilegal oleh pelaku usaha. Tidak ada tafsir lain, Rabu (4/2/2026).

Kematian ikan lintas spesies dalam waktu bersamaan adalah indikator pencemaran berat. Secara teknis, kondisi ini tidak mungkin terjadi tanpa zat toksik. Sungai telah dijadikan saluran pembuangan limbah.

Artinya jelas: ada pengusaha yang membuang limbah tanpa pengolahan dan tanpa izin. Praktik ini adalah kejahatan lingkungan, bukan kesalahan operasional. Dampaknya nyata dan terukur.

Pelanggaran terjadi terbuka. Namun tidak ada penghentian, tidak ada penyegelan, tidak ada peringatan bahaya. Aliran limbah berjalan, ikan mati, dan pengawasan gugur di tempat.

Institusi pengawas mengaku mengetahui kejadian setelah dikonfirmasi. Pernyataan ini mengonfirmasi kelalaian pengawasan. Pencemaran besar terjadi, luput dari pantauan, dan dibiarkan hingga menimbulkan kerusakan luas.

UU No. 32 Tahun 2009 melarang pembuangan limbah tanpa izin dan mengancam pidana hingga 10 tahun penjara. Kasus ini menuntut tindakan final: ungkap pelaku usaha, segel sumber limbah, proses pidana, dan pertanggungjawaban institusi pengawas. Sungai rusak, ikan mati, pelaku ada. Menunda berarti melindungi pelanggaran.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image