BREAKING NEWS

Rumah Sakit Cut Nyak Dien Menuai Sorotan, Humas Memblokir jalan informasi. Publik Meminta Keterangan dari Pemilik & Humas.

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Bendera Merah Putih yang terpasang di halaman depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Cut Nyak Dhien, Jalan A. Yani, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, terpantau dalam kondisi tidak layak untuk dikibarkan.

Berdasarkan temuan wartawan pada Jumat (06/11/2026) sekitar pukul 11.04 WIB, warna merah  bendera putih tersebut telah memudar menjadi merah muda. Bendera juga terlihat kusam , dan robek, tetap dikibarkan pada tiang utama di depan pintu masuk.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c, undang-undang tersebut melarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Padahal, IGD merupakan pintu utama yang pertama kali dilihat oleh pasien dan keluarga pasien yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Upaya untuk memperoleh penjelasan resmi terkait kondisi bendera tersebut juga mengalami kendala. Wartawan menyebutkan, setiap rekan media yang melakukan kunjungan ke RSUD Cut Nyak Dhien diarahkan untuk menemui Humas yang dipercaya pihak rumah sakit, yakni Alfandi.

Namun, saat wartawan berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kondisi bendera tersebut, pesan konfirmasi diduga tidak dapat tersampaikan karena nomor wartawan telah lama diblokir oleh nomor yang bersangkutan.

Praktik tersebut dinilai dapat menimbulkan dampak buruk dan terkesan menutup jalan informasi publik. Padahal, rumah sakit sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan resmi kepada publik terkait pelayanan dan fasilitas yang ada di dalamnya.

Atas kondisi tersebut, publik meminta kepada pihak RSUD Cut Nyak Dhien untuk dapat memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait dua hal.

Pertama, terkait kondisi Bendera Merah Putih di depan IGD yang dinilai sudah tidak layak untuk dikibarkan dan kapan terakhir kali bendera tersebut diganti.

Kedua, terkait dugaan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan oleh Humas RSUD Cut Nyak Dhien, sehingga wartawan tidak dapat melakukan konfirmasi sebagaimana mestinya.

Publik juga meminta agar pihak RSUD Cut Nyak Dhien dapat mengambil langkah untuk memberikan teguran terhadap sikap tersebut, agar ke depan tidak kembali terjadi penutupan akses informasi kepada rekan media.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Cut Nyak Dhien belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak RSUD Cut Nyak Dhien untuk memberikan penjelasan secara berimbang. 7/11/2026)

Hendrik.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image