BREAKING NEWS

Praktik Kotor Diduga Mafia BBM di SPBU 74.922.09 Bontomanai Takalar Terbongkar, Tim Investigasi Sorot Sulsel Minta APH Jangan Tutup Mata

CYBERKRIMINAL.COM, TAKALAR – Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi kembali mencoreng tata kelola distribusi energi di wilayah Sulawesi Selatan. Tim Investigasi Media Sorot Sulsel mengungkap adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite yang berlangsung di SPBU 74.922.09 Bontomanai, Kabupaten Takalar. (03/11/2026).

Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan langsung di lapangan, ditemukan dugaan modus pengisian BBM bersubsidi secara berulang (pengetapan) menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, seperti tangki rakitan atau tangki siluman, serta penggunaan puluhan jeriken yang diduga tidak dilengkapi dokumen atau surat rekomendasi resmi sesuai ketentuan.

Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi yang berpotensi melibatkan oknum tertentu, termasuk kemungkinan keterlibatan operator maupun pengelola SPBU. Dugaan ini tentu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Tidak hanya itu, Tim Investigasi Sorot Sulsel juga memperoleh keterangan dari pengawas SPBU 74.922.09 Bontomanai melalui komunikasi telepon selama kurang lebih 13 menit. Dalam percakapan tersebut, pengawas SPBU menerangkan bahwa QR Code yang digunakan untuk pengisian BBM bersubsidi jenis solar/pertalite menggunakan jeriken disebut diterbitkan oleh Dinas Pertanian setempat, dengan total kuota mencapai 488 liter per QR selama satu bulan lama nya, ujar Pengawas SPBU

Keterangan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius yang membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi terkait. Apakah QR Code tersebut benar-benar diterbitkan berdasarkan rekomendasi resmi Dinas Pertanian? Siapa penerima manfaat dari kuota 488 liter tersebut? Apakah seluruh pengisian menggunakan jeriken telah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi bagi sektor pertanian?

Tim Investigasi Sorot Sulsel menilai bahwa penggunaan QR Code dan rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken harus diawasi secara ketat. Jangan sampai fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan petani justru disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Oleh karena itu, Sorot Sulsel meminta Dinas Pertanian Kabupaten Takalar melakukan klarifikasi terbuka terkait penerbitan rekomendasi tersebut, termasuk memastikan identitas penerima, dasar penerbitan QR Code, serta realisasi penggunaan kuota 488 liter per bulan sebagaimana disampaikan pengawas SPBU.

Ketua Tim Investigasi Sorot Sulsel, Daeng Sallewangang, mengecam keras dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat kecil, khususnya nelayan, petani, dan sopir angkutan umum yang sangat membutuhkan ketersediaan BBM bersubsidi.

"Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut. Kami menemukan sejumlah indikasi yang perlu diperiksa secara serius, mulai dari dugaan pengisian berulang menggunakan kendaraan modifikasi, penggunaan jeriken, hingga mekanisme penggunaan QR Code dengan kuota ratusan liter setiap bulan. Kami meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Takalar dan Polda Sulsel, untuk tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan secara transparan," tegas Sallewangang.

Lebih lanjut, pihak Sorot Sulsel mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan terhadap sistem penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 74.922.09 Bontomanai.

TUNTUTAN UTAMA TIM INVESTIGASI SOROT SULSEL

Polda Sulsel dan Polres Takalar: Segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk memeriksa pengelola, operator SPBU, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

PT Pertamina Patra Niaga: Melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 74.922.09 Bontomanai, termasuk memeriksa transaksi QR Code, pengisian menggunakan jeriken, dan kuota 488 liter per bulan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, agar diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan, termasuk penghentian sementara hingga pemutusan hubungan usaha apabila memenuhi dasar hukum.

Dinas Pertanian Kabupaten Takalar: Memberikan klarifikasi terkait penerbitan QR Code atau surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken, termasuk dasar penerbitan dan identitas penerima kuota 488 liter tersebut.
BPH Migas: Melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendistribusian BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Takalar agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan persoalan serius. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Ketua Tim Investigasi Sorot Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh kejelasan dan tindak lanjut dari instansi terkait. Sorot Sulsel juga menyatakan siap menyerahkan bukti rekaman komunikasi, foto, serta dokumentasi hasil investigasi lapangan kepada aparat penegak hukum dan pihak Pertamina sebagai bahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Masyarakat berhak mendapatkan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. Jangan sampai hak petani, nelayan, dan masyarakat kecil justru tergerus akibat dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.TUTUP

TIM INVESTIGASI MEDIA SOROT SULSEL
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image