BREAKING NEWS

Marak Penipuan Digital, Legislator Gerindra Annisa Mahesa Ingatkan Masyarakat Jangan Takut Melapor

 


BANTEN – Maraknya penipuan digital yang menyebabkan kerugian masyarakat hingga triliunan rupiah mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Annisa Mahesa. 


Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuangan yang mencurigakan serta berani melapor apabila menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan.


Annisa mengungkapkan bahwa ancaman penipuan digital semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan materi yang dipaparkan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima lebih dari 700 ribu laporan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp12 triliun dalam dua tahun terakhir.


“Besarnya angka tersebut menjadi pengingat bahwa kemudahan layanan keuangan digital harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat terhadap risiko kejahatan yang terus berkembang, “ ungkapnya, 6/11.


Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Annisa adalah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan praktik penagihan utang yang tidak sesuai ketentuan.


Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak sebagai konsumen untuk mendapatkan perlindungan, termasuk ketika menghadapi tindakan penagihan yang kasar, intimidatif, maupun melanggar aturan.


“Pinjol ilegal bisa kena sanksi dari OJK. Bahkan kalau Bapak-Ibu belum tahu, kita itu berhak protes kalau debt collectornya bersikap kasar. Pun kalau mereka datang ke rumah, mereka itu nggak boleh macam-macam dan ada peraturannya,” tegas Annisa.


Menurut Annisa, pemahaman terhadap hak-hak konsumen menjadi penting agar masyarakat tidak merasa takut menghadapi pihak-pihak yang melakukan penagihan secara sewenang-wenang.


Legislator Gerindra tersebut juga mengingatkan masyarakat untuk mengenali berbagai modus penipuan digital yang kerap digunakan pelaku untuk mengelabui korbannya.


“Setidaknya terdapat empat tanda yang perlu diwaspadai, yakni adanya desakan untuk segera mengambil keputusan, permintaan informasi rahasia seperti kode OTP atau PIN, tawaran keuntungan yang tidak masuk akal, serta tautan atau file APK mencurigakan yang dikirim melalui pesan digital, “ jelasnya. 


Annisa menekankan agar masyarakat tidak sembarangan memberikan informasi pribadi maupun mengakses tautan dari sumber yang tidak jelas.

Selain mengedukasi masyarakat tentang pencegahan, Annisa memberikan perhatian terhadap korban yang kerap memilih diam karena merasa malu atau takut setelah mengalami penipuan.


Ia mengingatkan bahwa tindakan cepat sangat diperlukan untuk memperbesar peluang penanganan kasus dan mencegah kerugian lebih lanjut.


“Jangan panik, langsung lapor,” pesan Annisa.


Bagi masyarakat yang terlanjur menjadi korban, Annisa menyarankan agar segera menghentikan komunikasi dengan pelaku, menghubungi pihak bank atau penyedia layanan keuangan, serta menyimpan seluruh bukti transaksi dan percakapan sebagai bahan laporan.


Ia juga mendorong masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan resmi agar kasus yang dialami dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.


Sebagai anggota Komisi XI DPR RI yang memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan terhadap OJK, Annisa turut menyoroti pentingnya optimalisasi peran lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan kepada konsumen jasa keuangan.


“Pengawasan dan layanan pengaduan tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang menghadapi persoalan akibat praktik keuangan ilegal, “ urainya. 


Melalui kegiatan edukasi yang terus menerus, Annisa berharap masyarakat semakin memahami cara menggunakan layanan keuangan digital secara aman, mengenali modus kejahatan, serta mengetahui hak dan langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan.

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image